Dalam perlintasan orang antar negara, atau untuk memasuki wilayah negara lain, biasanya atau mutlak harus dilengkapi dengan suatu keterangan jalan yang biasa disebut surat perjalanan atau paspor. Surat perjalanan atau paspor yang selanjutnya kita sebut saja dengan paspor pada umumnya mempunyai ciri-ciri yang sama dari sebagian besar negara-negara yang mengeluarkan paspor, baik jenis, maupun ciri-ciri yang ada dalam paspor dengan beberapa kelainan sesuai dengan kebijaksanaan dari pemerintah yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 Butir 16 Undang-Undang No. 6 Tahun 201 tentang Keimigrasian Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Jenis-jenis paspor yang dikenal adalah: 1. Paspor Diplomatik (diplomatic passport) yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI 2. Paspor Dinas (service passport) yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI 3. Paspor biasa (ordinary passport) yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman RI 4. Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI 5. Paspor Biasa untuk orang asing (alien passport) yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman RI 6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (in lieu of passport ) untuk WNI yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman RI 7. Surat Perjalanan Laksana Paspor (in lieu of passport) untuk WNA yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman RI 8. Surat Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI Disamping jenis-jenis paspor tersebut, masih ada jenis paspor lainnya yang dikeluarkan untuk kepentingan perjalanan tertentu, seperti surat perjalanan yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Lasser Passer untuk staf pegawai PBB dan paspor pengungsi (refugee passport}. Ciri-ciri yang terdapat dalam suatu Surat Perjalanan atau paspor pada umumnya adalah sebagai berikut: 1. Lambang dari negara yang mengeluarkan paspor. 2. Nomor paspor yang umumnya sudah dicetak bersamaan dengan percetakan blanko dalam bentuk perforasi dan/atau dengan bentuk cetakan atau ditulis kemudian. 3. Identitas pemegang paspor yang umumnya terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, bentuk badan, ciri-ciri badan lainnya, terkadang juga alamat, pekerjaan dan Iain-lain yang diperlukan untuk menjelaskan identitas dari pemegang paspor yang bersangkutan. 4. Tempat dan tanggal dikeluarkannya paspor. 5. Tanggal berlakunya paspor, dinyatakan dengan jelas atau dinyatakan masa berlaku paspor berlaku sekian tahun dari tanggal pengeluaran. 6. Pejabat yang mengeluarkan paspor, biasanya dengan tanda tangan yang dibubuhkan pada paspor. 7. Pasfoto dan tanda tangan / cap jari dari pemegang. 8. Halaman khusus untuk catatan resmi (catatan atau endorsement). 9. Halaman-halaman kosong yang biasanya diberi nama halaman visa untuk diisi oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan perjalanannya, seperti untuk visa, tanda untuk bertolak, izin masuk dan lain-lain yang berhubungan dengan perjalanannya. 10. Jumlah halaman paspor yang dinyatakan untuk menetapkan paspor tersebut berhalaman sekian dan tidak boleh ditambah secara tidak sah. . Ada negara yang mencantumkan pernyataan permohonan kepada negaranegara yang akan dilalui oleh pemegang paspor untuk memberi kemudahan-kemudahan dalam perjalanan yang bebas sebagai suatu perlindungan terhadap warga negaranya dinegara lain. Ada negara yang membatasi berlakunya paspor untuk negara-negara tertentu atau tidak memberlakukan paspor tersebut untuk negara-negara tertentu. Setiap paspor memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. Paspor resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia terdiri atas 3 jenis paspor, sesuai dengan institusi atau departemen pemerintah yang mengeluarkannya, yaitu: 1. Paspor Umum Paspor umum dikenal juga dengan paspor hijau. Paspor ini hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham. Paspor ini diterbitkan dalam dua jenis, yaitu: paspor elektronik dan non- elektronik. Paspor non-elektronik merupakan paspor biasa yang terdiri dari halaman-halaman tentang identitas seseorang serta halaman pengesahan dari pemerintah negara asalnya dan juga pengesahan dari pemerintah negara yang ia datangi. Adapun paspor elektronik, terdapat tambahan perangkat elektronik (chip) yang ditanamkan dalam buku paspor tersebut. Chip tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan dan juga mencegah terjadinya pemalsuan paspor. Dalam pembuatan paspor umum ini, terbagi lagi menjadi 3 (tiga) jenis sesuai dengan tujuan kepemilikannya, yaitu: a. Paspor biasa: Untuk warga negara yang ingin pergi keluar negeri untuk tujuan pribadi. Terdiri atas 48 halaman dan 24 halaman. b. Paspor khusus: Untuk warga negara yang ingin bekerja di luar negeri dengan atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan jasa ketenagakerjaan. Terdiri atas 48 halaman dan 24 halaman. c. Paspor khusus jemaah haji: Untuk para calon jemaah haji yang akan pergi ke tanah suci. Paspor umum hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya. Jika lembar halaman pengesahan telah habis, paspor hilang ataupun rusak, maka pemilik paspor dapat meminta penggantian paspor baru ke kantor imigrasi terdekat. Khusus untuk paspor haji, biasanya hanya berlaku selama musim keberangkatan haji dan paling lama selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 2. Paspor Diplomatik Paspor diplomatik dikenal juga dengan paspor hitam. paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemerintah, tugas pendidikan yang dibiayai oleh negara dan sebagai pelaksana tugas wakil pemerintah di luar negeri. Pemegang paspor diplomatik mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan pemegang paspor biasa, yaitu imunitas politik ataupun kekebalan hukum di negara tujuan. 3. Paspor Kedinasan Paspor kedinasan dikenal juga dengan paspor biru. Paspor ini diberikan kepada pegawai administrasi dan kalangan pegawai khusus lainnya yang ditugaskan di luar negeri atas nama negara, akan tetapi tidak bersifat diplomatik, seperti kunjungan para anggota dewan dalam rangka studi banding atau undangan resmi lainnya. Masa berlaku paspor dinas ini hanya selama masa tugas tersebut berjalan dan tidak lebih dari 5 tahun. Cara pembuatan paspor adalah:80 1. Paspor Umum a. Paspor Biasa Kunjungi kantor imigrasi sesuai dengan membawa data kartu identitas diri yang dimiliki. Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk membuat paspor biasa yaitu: – Kartu tanda penduduk yang masih berlaku – Kartu keluarga – Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah pemohon Apabila semua syarat telah lengkap, sebagai pemohon dapat mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas imigrasi setempat. Setelah itu, serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas loket disertai dengan dokumen persyaratan. Jika dalam hal ini tidak terdapat kekurangan dokumen persyaratan ataupun pencegahan dari keimigrasian, maka akan menerima tanda terima permohonan pengajuan pembuatan paspor baru. Selanjutnya, pemohon akan diarahkan menuju loket bendahara untuk melakukan pembayaran administrasi. Di loket bendahara pemohon akan menerima kuitansi pembayaran dan juga nomor perforasi paspor. Selanjutnya, cukup menunggu panggilan untuk melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari. Apabila tahap-tahap di atas telah selesai, pemohon akan menuju tahap tahap wawancara. Pada tahap wawancara pemohon wajib membawa dokumen persyaratan dan identitas diri asli untuk kelengkapan dan proses identifikasi pemohon. Setelah semua tahap dan kelengkapan telah selesai, silakan menunggu panggilan pengambilan paspor. Biasanya pengambilan paspor ini dapat diberikan tidak lebih dari 4 (empat) hari setelah tahap wawancara. Biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pemohon paspor umum sekitar Rp 200.000 dan untuk paspor elektronik sebesar Rp 600.000 serta biaya tambahan jasa untuk penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor biometrik sebesar Rp55.000. Namun, harga ini dapat berubah sewaktu-waktu. b. Paspor Calon Tenaga Kerja Calon tenaga kerja dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara perseorangan maupun secara kolektif melalui perusahaan penyalur tenaga kerja. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain: – Kartu tanda penduduk yang masih berlaku – Kartu keluarga – Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah yang berlaku – Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan domisili pemohon. Biaya administrasi yang dikenakan kepada pemohon, sesuai dengan PP No. 38 tahun 2009 adalah sebesar Rp. 105.000 untuk paspor 24 halaman dan Rp. 255.000 untuk paspor 48 halaman. c. Paspor Calon Jamaah Haji Para calon jemaah haji harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: – Kartu tanda penduduk yang masih berlaku – Kartu keluarga – Akta kelahiran, buku nikah, ijazah atau surat keterangan dari Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi tentang identitas jemaah haji – Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama setempat Paspor yang akan diterima oleh para calon jemaah haji terdiri dari 48 halaman dan berlaku paling lama 6 bulan terhitung pada saat keberangkatan dan dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah haji. 2. Paspor Diplomatik dan Paspor Kedinasan Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu: – Surat perintah atau persetujuan penugasan dari Pimpinan diatasnya – Kartu pegawai atau kartu tanda anggota. – Surat pengantar dari biro kepegawaian Kementerian Luar Negeri dan surat keputusan Menteri Luar Negeri (bagi pelaksana perwakilan Pemerintah). Setelah semua syarat telah dipenuhi, pemohon mengisi formulir permohonan pelayanan paspor dan ditujukan kepada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri. Semua permohonan pembuatan paspor diplomatik atau paspor dinas ini tidak dipungut biaya sama sekali.
