Puas tidaknya seseorang terhadap pekerjaannya tergantung pada apakah ia
merasakan adanya keadilan (equity) atau tidak terhadap situasi, hal ini diperoleh
dengan cara membandingkan dirinya dengan orang lain yang sekelas, sekantor,
maupun di tempat lain Karlins dalam Sudaryo, Agus & Nunung(2018). Dasar
kepuasan kerja adalah derajat keadilan yang diterima pegawai dalam situasi
kerjanya. Semakin tinggi derajat keadilan yang diterima, maka pegawai yang
bersangkutan akan semakin puas
