Pengertian Sarana Prasarana


Secara umu sarana dan prasana adalah alat penunjang keberhasilan suatu
proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal
ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai
hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.
Menut Moenir (1992:119), sarana adalah segala jenis peralatan,
perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utam/pembantu dalam
pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang
berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian ini jelas memberikan arah
bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan
dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan
pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan
tujuan yang hendak dicapai.
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka sarana dan prasarana pada
dasarnya memiliki fungsi utama sebagai berikut:
a. Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga menghemat waktu.
b. Meningkatkan produktivitas, baik barang dan jasa.
c. Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin.
d. Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
e. Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
f. Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
g. Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang
mempergunakannya.
Sarana dan prasarana dilingkungan kerja merupakan salah satu faktor
pendukung yang mempengaruhi kinerja pegawai. Lingkungan kerja tempat
pegawai melaksanakan aktifitas sehari-hari seharusnya memberikan kenyamanan,
kegembiraan, keselamatan, dan kesehatan pekerja agar dapat melaksanakan
pekerjaannya dapat dicapai hasil yang efisien, efektif, dan produktif dalam usaha
mewujudkan kinerja yang baik dalam organisasi