Teori Agensi (Agency Theory)


Dalam rangka memahami konsep Corporate Governance, maka
digunakanlah dasar perspektif hubungan keagenan. Hubungan keagenan
merupakan hubungan antara dua pihak dimana salah satu pihak menjadi agent dan
pihak yang lain bertindak sebagai principal (Hendriksen, 2000). Teori keagenan
diungkapkan oleh Jensen dan Meckling pada tahun 1976. Jensen dan Meckling
mendefinisikan manajer perusahaan sebagai agen dan pemegang saham sebagai
principal. Teori keagenan ditekankan untuk mengatasi dua permasalahan yang
dapat terjadi dalam hubungan keagenan (Eisenhardt, 1989).
(Isnanta, 2008) menggunakan tiga asumsi sifat dasar manusia guna
menjelaskan tentang teori agensi yaitu: (1) manusia pada umunya mementingkan
diri sendiri (self interest). (2) manusia memiliki daya pikir terbatas mengenai
persepsi masa mendatang (bounded rationality). Dan (3) manusia selalu
menghindari resiko (risk averse). Berdasarkan asumsi tersebut, dapat disimpulkan
bahwa alam bawah sadar manusia (subconscious mind of human) akan melakukan
sesuatu berdasarkan sifat opportunistic. Pengertian oportunisme sendiri berasal dari
kata opportunism menurut kamus Oxford ‘the practice of looking for and using
opportunities to gain an advantages for oneself, without considering if this is fair
or right’.
Teori Agensi mampu menjelaskan potensi konflik kepentingan diantara
berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan tersebut. Konflik
kepentingan ini terjadi dikarenakan perbedaan tujuan dari masing-masing pihak
berdasarkan posisi dan kepentingannya terhadap perusahaan. Sebagai agen,
seharusnya mementingkan kepentingan dan mempertanggungjawabkan secara
moral keuntungan pemilik. Namun, sebagai seorang manusia agen pun memiliki
kepentingan sendiri yaitu agen selalu ingin menerima keuntungan dengan
memperoleh kompensasi. Dengan demikian terdapat dua kepentingan yang berbeda
di dalam perusahaan dimana masing-masing pihak berusaha untuk mencapai atau
mempertahankan tingkat kemakmuran yang dikehendaki (Isnanta, 2008) Masalah
keagenan dapat terjadi karena adanya asymmetric information antara pemilik dan
manajer, di mana salah satu pihak memiliki informasi yang tidak dimiliki pihak
lainnya. Asymmetric information terdiri dari dua tipe. Pertama, adverse selection,
yaitu pihak yang merasa memiliki informasi lebih sedikit dibandingkan pihak lain
yang berpengaruh pada perjanjian yang tidak terjadi, pihak ini akan membatasi
dengan kondisi yang sangat ketat dan biaya yang sangat tinggi. Kedua adalah moral
hazard, yang terjadi adalah kapanpun manajer melakukan tindakan tanpa
sepengetahuan pemilik untuk keuntungan pribadinya dan menurunkan
kesejahteraan pemilik (Agustina, 2013)
Pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu
pada agency theory dimana pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan
untuk memastikan bahwa pengelolaan telah dilakukan penuh dengan kepatuhan
pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Good corporate governance
menghasilkan berbagai mekanisme yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa
tindakan manajemen sudah selaras dengan kepentingan pemegang saham
(Herawaty & Susiana, 2007). Dengan adanya masalah agensi yang disebabkan
karena konflik kepentingan pribadi dan asimetri informasi ini, maka perusahaan
harus menanggung biaya keagenan (agency cost). (Meckling, 1976) menjelaskan
biaya keagenan dalam tiga jenis yaitu:

  1. Biaya monitoring (monitoring cost), merupakan biaya yang dikeluarkan
    untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan
    oleh agen.
  2. Biaya bonding (bonding cost), merupakan biaya untukmenjamin bahwa
    agen tidak akan bertindak merugikan principal, atau dengan kata lain untuk
    meyakinkan agen, bahwa principal akan memberikan kompensasi jika agen
    benar-benar melakukan tindakan tersebut.
  3. Biaya kerugian (residual loss), merupakan nilai uang yang ekuivalen
    dengan pengurangan kemakmuran yang dialami oleh principal akibat dari
    perbedaan kepentingan