Rotasi Kantor Akuntan Publik


Penerapan ketentuan tentang adanya rotasi mandatory ini menggunakan tujuan agar
dapat mempertinggi independensi auditor baik secara tampilan juga secara fakta. Untuk
menjaga perilaku independen menjadi auditor maka perusahaan wajib untuk melakukan rotasi
audit. Rotasi audit merupakan peraturan perputaran auditor yang wajib dilakukan oleh sebuah
entitas. Peraturan Menteri Keuangan Indonesia (Permenkeu) Nomor 17/PMK.01/2008
mengenai Jasa Akuntan Publik. Pasal 3 ayat (1) pada peraturan tersebut menyatakan bahwa
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh Akuntan Publik
paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut- turut. Tetapi pada tahun 2015, pemerintah
mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pergantian auditor, yaitu Peraturan Pemerintah
No. 20/2015 mengenai Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 Pasal 11 ayat (1)
dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan.
Pembatasan hanya berlaku bagi Akuntan Publik yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut.
Peraturan rotasi dibentuk dengan tujuan menaikkan kualitas audit. Pernyataan tersebut
berdasarkan pada perkiraan semakin lama hubungan antara auditor dengan kliennya akan
mengurangi independesi auditor. Tetapi berdasarkan dari segi kompetensi adanya rotasi dapat
mengakibatkan penurunan kualitas audit. Atas keputusan tersebut maka perusahaan wajib
melakukan pergantian auditor dan Kantor Akuntan Publik setelah terdapatnya jangka waktu
yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Diharapkan juga dapat mempertahankan suatu
independensi auditor agar kualitas yang dicapai menjadi maksimal.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa rotasi audit
merupakan peraturan untuk menjaga sikap independen dari auditor agar kualitas audit yang di
dapat maksimal dan tidak terjadi kecurangan antara pihak satu dengan pihak lainnya.
Besarnya ukuran KAP diperlihatkan oleh tingginya kualitas yang dihasilkan dari
jasanya yang selanjutnya akan berpengaruh pada jangka waktu penyelesaian audit, waktu audit
yang cepat merupakan salah satu cara KAP dengan kualitas tinggi untuk mmepertahankan
reputasi mereka