Pengaruh Long Term Debt to Asset Rasio (LDAR) terhadap PPh badan terutang


Long Term Debt to Asset Ratio adalah rasio yang mengukur seberapa
besar jumlah aktiva perusahaan yang dibiayai oleh hutang jangka
panjang.Aktiva didanai dari dua sumber: yaitu dari investor dan
kreditor.Penggunaan hutang oleh perusahaan akan menimbulkan biaya bunga
yang harus dibayarkan secara periodik kepada kreditur atau investor
obligasi.Peraturan Perpajakan memperlakukan biaya bunga sebagai bagian
dari biaya usaha. Oleh karena itu,semakin besar bunga hutang perusahaan
maka pajak yang terutangnya akan menjadi lebih kecil karena bertambahnya
unsur biaya usaha sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1) a UU Nomor
17 tahun 2000 yang menyatakan bahwa biaya bunga dapat menjadi unsur
pengurang penghasilan kena pajak.Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh
Endah Nilam Rahmadhani (2010) tentang pengaruh Long Term Debt to Asset
Ratio terhadap pajak penghasilan badan terutang menunjukan semakin besar
rasio Long Term Debt to AssetRatio maka akan menurunkan jumlah pajak
penghasilan badan terutang