Teori Keagenan (Agency Theory)


Teori agensi merupakan konsep yang menjelaskan hubungan
kontraktual antara principals dan agents. Pihak principals adalah pihak yang
memberikan mandat kepada pihak lain, yaitu agent, untuk melakukan semua
kegiatan atas nama principals dalam kapasitasnya sebagai pengambil
keputusan (Jensen dan Smith, 1984).
Perspektif hubungan keagenan merupakan dasar yang digunakan untuk
memahami corporate governance. Manajer mempunyai kewajiban untuk
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham. Namun disisi lain, manajer
juga mempunyai kepentingan untuk memamksimalkan kesejahteraan mereka,
penyatuan kepentingan ini, sering kali menimmbulkan konflik yang dinamakan
konflik keagenan (Dessy,2008).
Hubungan agency sebagai suatu kontrak dibawah satu atau lebih
(principal) yang melibatkan orang lain (agent) untuk melaksanakan beberapa
layanan bagi mereka dengan melibatkan pendelegasian wewenang
pengambilan keputusan kepada agen (Jansen dan Meckling (1976) .Teori
agensi yang memiliki saham sepenuhnya adalah pemilik (pemegang
saham)dan manajer di minta untuk memaksimalkan tingkat pengembalian
pemegang saham, baik principal maupun agent diasumsikan sebagai orang
ekonomi yang rasional dan semata mata termotivasi oleh kepentingan pribadi
(Berle dan Means 1932).
Teori yang melandasi teori agensi,Teori teori tersebut dibedakan
menjadi tiga jenis asumsi yaitu asumsi tentang sifat manusia, asumsi
keorganisasian, dan asumsi informasi. Asumsi sifat manusia menekankan
bahwa manusia memiliki sifat untuk mementingkan dirinya sendiri (self
interest) memiliki keterbatasan rasionalitas (bounded rationality) dan tidak
menyukai resiko (risk aversion). Asumsi keorganisasian menekankan bahwa
adanya konflik antar anggota organisasi dan adanya asimetri informasi antara
principal dan agent. Sedangkan asumsi informasi menekankan bahwa
informasi sebagai barang komoditi yang bisa diperjual belikan, jadi yang
dimaksud dengan teori keagenan yaitu membahas tentang hubungan keagenan
antara principal dan agent. (Eisendhart.1989)
Konflik kepentingan antar agent dan principal dalam mencapai
kemakmuran yang dikehendakinya disebut sebagai masalah keagenan (agency
problem). Masalah keagenan tersebut dapat terjadi akibat adanya asimetri
informasi antara pemilik dan manajer. Asimetri informasi ini terjadi ketika
manajer memiliki informasi internal perusahaan yang relatif lebih banyak dan
mendapatkan informasi di banding lebih cepat dari pada pihak eksternal,
seperti investor dan kreditor. Kondisi ini memberikan kesempatan kepada
manajer untuk menggunakan informasi yang diketahuinya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan sebagai usaha untuk memaksimalkan
kemakmuranya (Richardson,1998).
Informasi asimetry mempunyai dua tipe, tipe pertama, adverse
selection. Pada tipe ini pihak yang merasa memiliki informasi lebih sedikit
dibandingkan pihak lain tidak akan mau untuk melakukan perjanjian dengan
pihak lain tersebut apapun bentuknya, dan jika tetap melakukan perjanjian dia
akan membatasi dengan kondisi yang sangat ketat dan biaya yang sangat
tinggi. Contohnya, adalah kemungkinan konflik yang terjadi antara orang
dalam (manajer) dengan orang luar (investor potensial). Berbagai cara dapat
dilakukan oleh manajer untuk memperoleh informasi di bandingkan investor,
misalnya dengan menyembunyikan, menyamarkan, memanipulasi informasi
yang diberikan kepada investor. Akibatnya investor tidak yakin terhadap
kualitas perusahaan atau membeli saham perusahaan dengan harga sangat
rendah (Scott. 1967). Contoh lain dari informasi asimetri adalah ketika
kreditor dan pemegang saham minoritas memiliki informasi yang lebih sedikit
dibandingkan manajer dan pemegang saham, mayoritas tipe kedua dari
informasi asimetri adalah moral hazard. Moral hazard terjadi ketika manajer
melakukan tindakan tanpa sepengetahuan pemilik untuk kepentingan
pribadinya dan menurunkan kesejahteraan pemilik. Contohnya pada
perusahaan yang relatif besar,dengan terpisahnya kepemilikan dan
pengendalian manajemen, maka sulit bagi pemegang saham dan kreditur
untuk melihat sejauh mana kinerja manajer sejalan dengan tujuan yang
diinginkan pemegang saham, manajer cenderung bekerja kurang optimal.
Moral hazard juga menghambat operasi perusahaan secara efisien. Isu good
corporate governace muncul sekitar tahun 1934 karena terjadi nya pemisahan
antara kepemilikan dengan pengelolaan perusahaan. Dalam pemisahan ini
pemilik memberikan kewenangan kepada pengelola (manajer atau direksi)
untuk mengurus jalannya perusahaan, seperti mengelola dana dan mengambil
keputusan perusahaan atas nama pemilik (Berle & Jeans,1934). Corporate
governace dapat digunakan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara
pemilik pengelola perusahaan.