Teori Agensi (Agency Theory)


Teori agensi (agency theory) yang disampaikan Jensen & Meckling (1976)
menyatakan bahwa teori agensi (agency theory) adalah suatu hubungan keagenan
yang mengikat sebagai bentuk kerjasama antara principal dan melibatkan agent
dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Menurut Eisenhardt (1989) dalam
Harmono (2020:3), teori keagenan (agency theory) dapat menjelaskan kesenjangan
antara manajemen sebagai agent dan para pemegang saham sebagai principal atau
pendelegator. Dalam hal ini, principal yang mendelegasi pekerjaan kepada pihak
lain sebagai agent untuk melaksakan tugas pekerjaan. Dalam teori agensi (agency
theory) terdapat pemisahan antara pemilik sebagai principal dan manajemen
sebagai agent perusahaan, akan muncul permasalahan agensi karena masing-
masing pihak berusaha untuk mencapai kemakmuran yang dikehendakinya
(Himawan, 2019). Secara moral dan etika, pihak manajemen bertanggungjawab
secara profesional atas rencana dan prospek bisnis dimasa depan sebaik mungkin
untuk memaksimalkan operasi dan laba perusahaan. Dari hal tersebut, manajer yang
bertindak sebagai agent akan memperoleh kompensasi sesuai dengan kontrak.
Sementara itu, principal yang memiliki kontrol atas kondisi kerja agent untuk
memastikan modal agar dikelola dengan aman.
Teori agensi (agency theory) menyatakan bahwa pemegang saham sebagai
principal dan manajemen sebagai agent, yang didalam pelaksanaannya terdapat
kemungkinan pihak manajemen tidak selalu untuk kepentingan principal. Maka
dari itu perlunya dibuatkan kontrak yang efisien sangat penting karena hal ini untuk
menghindari tindakan-tindakan yang mementingkan diri-sendiri. Suatu kontrak
yang efisien memiliki informasi yang sama besarnya (simetris). Melakukan
manipulasi atau kecurangan dalam hal mengelabui principal mengenai kinerja
informasi keuangan suatu perusahaan termasuk asimetris informasi yang dapat
terjadi di perusahaan manapun, antara pemilik dan manajemen yang dapat
membuka peluang bagi manajemen itu sendiri. Sebagai pihak agent, manajemen
juga memberikan pertanggung jawaban terhadap principal dalam menyajikan
laporan keuangan yang bertintegritas. Hal ini dikarenakan supaya modal yang
ditanamkan berkembang dengan maksimal. Akan tetapi pada kenyataannya, agent
sebagai pihak yang memiki informasi kondisi perusahaan tidak memberitahukan
semua kepada principal dengan berbagai macam alasan yaitu kendala penyajian
laporan keuangan, waktu penyajian, keinginan untuk menghindari resiko dan
terlihat kelemahannya sehingga ketidakseimbangan informasi ini menimbulkan
asimetri informasi. Teori keagenan menunjukkan bahwa kondisi informasi yang
tidak lengkap dan penuh ketidakpastian akan memunculkan masalah keagenan,
yaitu adverse selection dan moral hazard (Harmono, 2020:3).
Ketergantungan pihak eksternal pada angka akuntansi, kecenderungan manajer
untuk mengejar kepentingan mereka sendiri, dan asimetri informasi yang tinggi
membangkitkan keinginan besar manajer. Oleh karena itu, hubungan antara
principal dengan agent membutuhkan perantara untuk mendapatkan informasi
simetris untuk mendukung keputusan kebijakan yang adil. Dalam konteks ini,
auditor independen yang menerapkan format pelaporan keuangan standar
berdasarkan nilai buku. Pelaporan data keuangan yang akurat membutuhkan
informasi simetris antara manajemen dan pelanggan.
Dalam hal keagenan, ketika berkaitan dengan hal kepentingan keagenan
auditor juga dapat dilanda masalah. Mekanisme kelembagaan antara auditor dan
manjemen menjadi sumber masalah keagenan pada auditor. Auditor diminta oleh
manajemen untuk melakukan audit untuk kepentingan prinsipal. Di sisi lain yang
membayar dan menanggung jasa audit adalah manajer. Tugas yang dimiliki auditor
ialah untuk memberikan opini atas kewajaran dari hasil laporan keuangan yang
disajikan oleh agen yang kendalanya dapat dilihat dari kualitas audit yang
dihasilkan oleh auditor. Manfaat dilakukan audit atas laporan keuangan antara lain,
menambah kredibilitas laporan keuangan, mengurangi kecurangan perusahaan, dan
memberikan dasar yang lebih dipercaya untuk pelaporan pajak dan laporan
keuangan lain yang harus diserahkan kepada pemerintah. Tujuan dari audit laporan
keuangan adalah untuk memberikan kepastian integritas laporan keuangan yang
disajikan oleh pihak manajemen