Net Performing Loan (NPL) menurut Bank Indonesia adalah kredit
dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, kredit yang diberikan
adalah semua penyediaan uang atau tagihan dalam rupiah dan valuta asing
berdasarkan persetujuan antara bank pelopor, bank, dan pihak ketiga bukan
bank. Non-Performing Loan atau pinjaman bermasalah adalah situasi
peminjam yang mengalami wanprestasi dan tidak dapat membayar cicilan
serta bunga pinjaman dalam waktu tertentu. Terjadinya pinjaman
bermasalah dapat disebabkan ketika peminjam mengalami kehabisan dana
untuk melakukan pembayaran atau sedang mengalami situasi yang
menyulitkan untuk membayar pinjaman (Corporate Finance Institute Team,
n.d.-b). Rumus NPL sebagai berikut.
Rasio NPL = ( ????? ???
????? ?????? ) x 100%
Non-Performing Loan adalah pinjaman yang belum dibayar,
International Monetery Fund bahwa suatu pinjaman dianggap NPL atau
kredit bermasalah apabila tidak menimbulkan bunga dan jumlah pokok
minimal 90 hari (Khan et al., 2020). Bagi bank, masalah kredit dianggap
sebagai kredit macet karena peluang peminjam untuk membayar atau
melakukan pembayaran sangat kecil, hal ini akan merugikan arus kas
perusahaan. Apabila masalah kredit ini terjadi, perusahaan berhak
melakukan tindakan agar dapat mengembalikan pinjaman yang bermasalah.
Cara yang dapat dilakukan bank adalah mengambil alih aset yang dijadikan
jaminan atas pinjaman, aset yang biasa diambil alih oleh bank adalah
kendaraan dan rumah (Corporate Finance Institute Team, n.d.-b).
Dilansir menurut International Monetary Fund (IMF), ada beberapa
penyebab yang dapat menjadikan suatu pinjaman menjadi macet atau
bermasalah, hal tersebut disebabkan:
a. Angsuran dan pinjaman pokok serta bunga setidaknya telah jatuh
tempo sekitar 90 hari dan pemberi pinjaman tidak yakin bahwa
peminjam dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar
pinjamannya
b. Pembayaran bunga selama 90 hari dikapitalisasi, dibiayai kembali,
atau ditunda karena ada perubahan dalam perjanjian pinjaman
c. Pembayaran pokok dan bunga jatuh tempo sekitar 90 hari dan ada
alasan bagi pemberi pinjaman untuk meragukan kemampuan
peminjam untuk melunasi seluruh pinjamannya
Selain faktor yang menyebabkan kredit bermasalah menurut
International Monetary Fund, dilansir melalui OCBC (Redaksi OCBC
NISP, 2022) penyebab terjadinya Non-Performing Loan sebagai berikut.
d. Terjadi hal yang tidak diprediksi pada saat melakukan perjanjian
kredit seperti bencana alam.
e. Kurangnya analisis yang dilakukan oleh bank.
f. Terjadi kolusi antara pihak bank dengan debitur sehingga
memberikan pinjaman yang tidak seharusnya.
g. Debitur mengalami kendala mengelola keuangannya sehingga
terkendala untuk melunasi pinjaman.
h. Faktor lain yang tidak bisa diprediksi seperti kebijakan pemerintah,
high leverage, serta turunnya permintaan bagi usaha debitur.
Tingginya nilai Non-Performing Loan pada bank dapat
menyebabkan masalah likuiditas, solvabilitas, serta rentabilitas.
i. Masalah likuiditas yang dihadapi adalah bank tidak mampu
membayar pegawai serta pihak ketiga. Hal ini akan
menyebabkan masalah berupa kekurangan sumber daya
karena terbatasnya modal untuk melunasi kewajiban bank
terhadap pegawai atau pihak yang terlibat.
ii. Masalah solvabilitas adalah keadaan bank yang kekurangan
modal sehingga tidak mampu menjalankan fungsi dan
kewajibannya.
iii. Masalah rentabilitas yang dihadapi adalah keadaan ketika
kredit yang diberikan kepada nasabah tidak dapat diambil
kembali. Hal ini terjadi karena pihak debitur menghindari
pembayaraan yang jatuh tempo
