Green Economy


Sustainable business adalah tren mengelola bisnis dalam hal kinerja
sosial, ekonomi, dan lingkungan, ketiga aspek tersebut mencerminkan
kewajiban mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang. Terdapat
beberapa masalah moral dalam bisnis seperti standar ketenagakerjaan,
dampak bagi masyarakat, penggundulan hutan, dan permasalahan lainnya
(Sanders & Wood, 2019). Konsep ini sudah ada sejak tahun 1989 sebagai
ecological economy atau green economy, seorang ekonom lingkungan
sudah menggunakan konsep ini pada 1989 untuk Blueprint dalam Green
Economy report untuk pemerintah Inggris (Pearce et al., 1989). The United
Nations Environment Programme mendefinisikan green economy sebagai
yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, serta secara
signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kekayaan ekologi atau dapat
diartikan sebagai ekonomi rendah karbon, efisien sumber daya, dan inklusif
secara sosial. Pada saat United Nations Conference Sustainability
Development (Rio+20), green economy sebagai konteks pembangunan
berkelanjutan, menyelesaikan kemiskinan, dan sebagai alat mencapai
pembangunan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan (Fedrigo-Fazio
et al., 2012).
Penerapan ekonomi hijau atau green economy dapat membantu
menambah jumlah lapangan pekerjaan dan pendapatan yang didorong oleh
kegiatan investasi yang dilakukan pemerintah dalam perekonomian,
kegiatan infrastruktur, serta aset yang dapat mengurangi emisi karbon dan
polusi serta menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem. The United
Nations Environments Programme menyatakan bahwa konsep atau gagasan
ini menciptakan fokus baru dalam perekonomian, investasi, modal,
infrastruktur, serta hasil sosial dan lingkungan yang positif. Fokus dalam
green economy dibagi dalam tiga kategori:
a. Advokasi pendekatan ekonomi makro terhadap pertumbuhan
ekonomi berkelanjutan melalui forum regional, sub regional, dan
nasional
b. Demonstrasi dengan focus utama pada akses terhadap keuangan,
teknologi, dan investasi ramah lingkungan
c. Memberikan dukungan bagi negara yang sedang dalam
pembangunan dan mengutamakan kebijakan makro ekonomi untuk
green economy
Karri et al. (2024) mengatakan bahwa green economy sebagai salah
stau sektor yang sedang berkembang mencakup rangkaian aktivitas, produk,
serta layanan yang berkontribusi bagi pembangunan berkelanjutan serta
meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan. Konsep ini mengacu pada
industri dan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dan mendukung
berkelanjutan. Untuk menerapkan konsep green economy dapat dilakukan
promosi sehingga konsep ini dapat dilaksanakan. Strategi yang dapat
dilakukan dengan memberikan insentif pada kegiatan ramah lingkungan dan
mengatur praktik yang merugikan lingkungan. Cara lain yang dapat
digunakan adalah dengan menerapkan peraturan, pendidikan, dan investasi
dalam penelitian serta pengembangan.
Intensif dan peraturan adalah cara yag mudah dan ampuh untuk
mendorong pelaksanaan green economy. Pemerintah dapat memberikan
intensif pajak bagi pemilik usaha yang menerapkan praktik berkelanjutan
dan memberikan intensif berupa potongan harga bagi masyarakat yang
berkontribusi melalui pembelian kendaraan hemat energi atau pemasangan
panel surya. Peraturan yang dapat diberlakukan pemerintah adalah
menetapkan peraturan mengenai standar emisi untuk industry dan
mewajibkan pemerintah melaporkan dampak usaha bagi lingkungan (Karri
et al., 2024).