Kepemilikan Asing


Kepemilikan asing itu sendiri merupakan suatu perusahaan yang
menanamkan modal dari negeri asing. Berdasarkan Undang-undang No. 25Tahun
2007 pada pasal 1 angka 6, kepemilikan asing merupakan pemerintah asing, badan
usaha asing, dan perseorangan warga negara asing yang melakukan penanaman
modal di negara Republik Indonesia. Pada penelitian milik (Jurica & Lilyana,
2012), kepemilikan asing adalah perusahaan dengan kepemilikan asing merupakan
outstanding share yang telah dimiliki oleh investor asing (foreign investors). Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2010 tentang Kepemilikan
Saham dan Permodalan Perusahaan Efek, investor asing ialah badan hukum atau warga asing yang tidakmenjalankan usaha pada sektor keuangan. Dengan adanya
kepemilikan asing dalam struktur perusahaan diharapkan perusahaan dapat
meningkatkan kinerja perusahaan dalam beberapa cara yaitu pemilik asing akan
meningkatkan tekanan pada penanggung jawab atau manajer dengan menyediakan
tambahan pengawasan, kemudian pemilik asing menanamkan modal baru serta
menggunakan pegawai atau manajer yang telah kompeten, selain itu juga pemilik
asing dapat melakukan pendaftaranperusahaan pada pasar internasional yang dapat
mengurangi biaya (Bekaert & Harvey, 1999)