Konsep sustainability atau keberlanjutan pertama kali muncul sebagai
respons terhadap krisis lingkungan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak
terkendali. Salah satu tonggak penting dalam perkembangan teori
keberlanjutan adalah laporan The Limits to Growth yang dipublikasikan oleh
Meadows dkk. (1972). Dalam laporan tersebut, diuraikan bahwa pertumbuhan
populasi dan ekonomi yang tidak terkendali akan menyebabkan penurunan
kapasitas ekosistem global, sehingga diperlukan tindakan yang
menyeimbangkan kebutuhan manusia dengan keberlanjutan lingkungan. Hal
ini menandai awal pemikiran bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh
mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Seiring waktu, konsep keberlanjutan berkembang ke dalam ranah
organisasi dan bisnis melalui pendekatan yang dikenal sebagai corporate
sustainability. Menurut Artiach dkk. (2010) dan diperkuat oleh Pemer dkk.
(2020), keberlanjutan perusahaan (corporate sustainability) adalah strategi
jangka panjang yang diadopsi oleh perusahaan, yang tidak hanya
menitikberatkan pada perolehan keuntungan finansial, tetapi juga
memperhatikan aspek tanggung jawab sosial serta upaya menjaga kelestarian
lingkungan. Strategi ini memerlukan upaya untuk menciptakan nilai bagi
seluruh pemangku kepentingan, baik internal seperti karyawan dan pemegang
saham, maupun eksternal seperti masyarakat dan pemerintah.
Pengukuran keberlanjutan dalam konteks perusahaan biasanya
menggunakan kerangka kerja Triple Bottom Line (TBL), yang dikembangkan
oleh Elkington dan Rowlands (1999). Pendekatan Triple Bottom Line (TBL)
mengevaluasi kinerja perusahaan melalui tiga dimensi utama, yaitu aspek
ekonomi (profit), sosial (people), dan lingkungan (planet). Konsep ini
menekankan bahwa kesuksesan sebuah organisasi tidak semata-mata diukur
dari laba yang diperoleh, melainkan juga dari perannya dalam mendukung
pembangunan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan. Integrasi ketiga
dimensi ini merupakan fondasi utama dalam membangun praktik bisnis yang
berkelanjutan.
Pemer dkk. (2020) menegaskan bahwa integrasi konsep TBL dalam
strategi manajerial perusahaan dapat menjadi sumber keunggulan kompetitif
yang signifikan. Hal tersebut sesuai pandangan Markley dan Davis (2007)
bahwa perusahaan yang mampu mengadopsi prinsip keberlanjutan secara
menyeluruh akan lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan regulasi, serta
lebih diterima oleh masyarakat.
Dalam konteks kinerja, sustainability performance diartikan sebagai
pencapaian perusahaan dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang
memberikan manfaat sosial dan mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan. Naciti (2019) menjelaskan bahwa sustainability performance
mencerminkan kontribusi perusahaan terhadap tujuan-tujuan keberlanjutan,
termasuk peningkatan nilai pemegang saham, kesejahteraan masyarakat, serta
perlindungan terhadap ekosistem. Kinerja ini bukan hanya indikator tanggung
jawab sosial, tetapi juga menjadi faktor penentu reputasi dan kelangsungan
bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
Studi lain oleh Chaudhuri dan Jayaram (2019) menunjukkan bahwa
pertumbuhan positif dalam sustainability performance berbanding lurus
dengan peningkatan kinerja operasional dan finansial perusahaan. Dengan kata
lain, keberlanjutan bukan lagi sekadar tanggung jawab sosial, melainkan
strategi inti untuk menciptakan nilai tambah dan efisiensi yang berkelanjutan.
Hal ini mendukung pandangan bahwa sustainability tidak bertentangan dengan
profitabilitas, tetapi justru memperkuatnya.
Lebih lanjut, Hutchins dkk. (2019) mendefinisikan sustainability dalam
konteks perusahaan sebagai rangkaian aktivitas yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan internal organisasi dan pemangku kepentingan, tanpa
mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhannya sendiri. Definisi ini menggarisbawahi prinsip keadilan
antargenerasi, yakni mempertahankan sumber daya alam dan kualitas
lingkungan agar tetap tersedia di masa depan.
Salah satu dimensi utama dalam sustainability performance adalah
kinerja lingkungan (environmental performance). Menurut Yusuf dkk. (2013),
kinerja lingkungan mencerminkan upaya perusahaan dalam mengurangi
konsumsi sumber daya alam seperti bahan baku, air, dan energi, serta
mengelola dampak aktivitas ekonomi terhadap atmosfer dan ekosistem. Dalam
konteks rantai pasok, keputusan yang diambil oleh pemasok memiliki dampak
besar terhadap lingkungan, sehingga perlu mempertimbangkan pengaruh
jangka panjang terhadap keberlanjutan bahan baku.
Brandenburg dkk. (2014) menambahkan bahwa pemborosan bahan, air,
dan energi, serta emisi gas rumah kaca, tidak hanya memperburuk kondisi
lingkungan tetapi juga meningkatkan risiko dalam rantai pasokan global. Oleh
karena itu, perusahaan yang mampu mengelola risiko lingkungan secara efisien
akan lebih tahan terhadap gangguan dan fluktuasi global. Liu dkk. (2018)
menyebutkan bahwa komponen utama dalam kinerja lingkungan mencakup
upaya menurunkan emisi udara, meningkatkan efisiensi penggunaan energi,
mengurangi produksi limbah, serta memanfaatkan bahan-bahan yang ramah
terhadap lingkungan, dan optimalisasi penggunaan sumber daya alam.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa Sustainability
Performance adalah kinerja yang mencerminkan kemampuan suatu organisasi
untuk mencapai tujuan bisnis dan sosial secara simultan dengan cara yang
bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kinerja ini mengintegrasikan tiga
dimensi utama keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam satu
kesatuan strategi jangka panjang. Tujuannya tidak hanya menciptakan efisiensi
dan profitabilitas, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas organisasi tidak
membahayakan keseimbangan ekosistem atau kesejahteraan masyarakat
sekarang dan masa depan. Jadi sustainability performance tidak hanya menjadi
ukuran kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga indikator strategis dari
keberhasilan dan ketahanan suatu organisasi dalam jangka panjang
