Financial Distress


Menurut Plat dan Plat dalam Fahmi (2014: 158) financial distress adalah
tahapan penurunan kondisi keuangan yang terjadi seblum terjadinya kebangkrutan
atau likuiditasi. Financial distress dimulai dari ketidakmampuan dalam memenuhi
kewajiban-kewajibannya, terutama kewajiban yang bersifat jangka pendek termasuk
kewajiban likuiditas, dan jua termasuk kedalam kewajiban solvabilitas.
Sebuh perusahaan tidak akan mengalami kebangkrutan secara tiba-tiba,
namun dalam proses waktu yang lama, dan itu dapat dilihat dari tanda-tanda. Karena
itu bagi seorang peneliti, manajer dan investor akan melihat dari berbagi sudut pandang kajian yang berbeda-beda. Secara umu ada 2 (dua) model sudut pandang
kajian, yaitu:

  1. Model Kajian Perspektif Teoritis
    Model ini menggunakan metode deduksi dalam kajiannya. Penurunan model
    ini dimulai dengan meneliti kondisi normatif suatu perusahaan yan pailit.
  2. Model Kajian Perspektif Empiris (Empirical Perspective)
    Model ini menggunakan metode induksi. Biasanya, model yang dinemtuk dari
    pendekatan empiris diturunkan dari rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan
    yang terlebih dahulu diawali dengan suatu pemisahan kelompok pailit dan non pailit
    secara legal (legal bankruptcy