Menurut Plat dan Plat dalam Fahmi (2014: 158) financial distress adalah
tahapan penurunan kondisi keuangan yang terjadi seblum terjadinya kebangkrutan
atau likuiditasi. Financial distress dimulai dari ketidakmampuan dalam memenuhi
kewajiban-kewajibannya, terutama kewajiban yang bersifat jangka pendek termasuk
kewajiban likuiditas, dan jua termasuk kedalam kewajiban solvabilitas.
Sebuh perusahaan tidak akan mengalami kebangkrutan secara tiba-tiba,
namun dalam proses waktu yang lama, dan itu dapat dilihat dari tanda-tanda. Karena
itu bagi seorang peneliti, manajer dan investor akan melihat dari berbagi sudut pandang kajian yang berbeda-beda. Secara umu ada 2 (dua) model sudut pandang
kajian, yaitu:
- Model Kajian Perspektif Teoritis
Model ini menggunakan metode deduksi dalam kajiannya. Penurunan model
ini dimulai dengan meneliti kondisi normatif suatu perusahaan yan pailit. - Model Kajian Perspektif Empiris (Empirical Perspective)
Model ini menggunakan metode induksi. Biasanya, model yang dinemtuk dari
pendekatan empiris diturunkan dari rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan
yang terlebih dahulu diawali dengan suatu pemisahan kelompok pailit dan non pailit
secara legal (legal bankruptcy
