Menurut” Anwar Prabu Mangkunegara (2014:129) mengemukakan”
bahwa bentuk disiplin kerja yaitu :
- Disiplin” preventif
Merupakan suatu upaya untuk menggerakan pegawai untuk mengikuti
dan mematuhi pedoman kerja, aturan aturan yang telah digariskan oleh
perusahaan. - Disiplin” korektif
Merupakan suatu” upaya untuk menggerakan pegawai dalam suatu
peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi peraturan sesuai dengan
pedoman yang berlaku pada perusahaan. - Disiplin” progresif
Merupakan kegiatan” yang memberikan hukuman-hukuman yang
lebih berat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berulang
