Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Desa dalam APBD Desa oleh
karena itu dalam Pengelolaan Keuangan Alokasi Desa (ADD) harus
memenuhi Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi
Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagai berikut :
a. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD)
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan
prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.
b. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara
administrative, teknis dan hukum.
c. Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
hemat, terarah dan terkendali.
d. Jenis kegiatan yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sangat
terbuka untuk meningkatkan sarana Pelayanan Masyarakat berupa
pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan
lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui
musyawarah desa.
e. Alokasi Dana Desa (ADD)nharus dicatat dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penyelenggaraannya mengikuti
mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kelancaran Pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) dibentuk Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa, Tim
Fasilitas Tingkat Kecamatan dan Tim Pembina Tingkat Kabupaten
22
Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
