Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Akuntabilitas merupakan mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber
daya serta pelaksanaan kegiatan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam
mencapai tujuan yang ditetapkan secara periodik (Standar Akuntansi Pemerintah,
2013 : 18), kinerja merupakan suatu istilah yang mempunyai banyak arti. Kinerja
dapat berfokus pada input, misalnya uang, pegawai, wewenang yang legal,
dukungan politis atau birokrasi. Kinerja dapat fokus pada aktivitas atau proses yang
mengubah input menjadi output dan lalu kemudian menjadi outcome, misalnya
kesesuaian program atau aktivitas dengan hukum, peraturan, dan pedoman yang
berlaku, atau standar proses yang telah ditetapkan. (Mardiasmo, 2009 : 19).
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kesuksesan dan kegagalan
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik, Instruksi Presiden
Nomor 7 tahun 1999. Dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah
daerah harus melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara ekonomis,
efisien, dan efektif (value for money) untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. (Mudrikah, 2020).
Setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk menyiapkan,
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis, periodik dan
melembaga. Pelaporan kinerja ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian
kinerja instansi pemerintah dalam suatu tahun anggaran yang dikaitkan dengan
proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Instansi pemerintah yang
bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan dan menjelaskan keberhasilan dan
kegagalan tingkat kinerja yang dicapain. Pelaporan kinerja oleh instansi pemerintah
ini kemudian dituangkan dalam dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP).
Akuntabilitas dilihat sebagai suatu tingkatan dengan lima tahap yang
berbeda yang diawali dari tahap yang lebih banyak membutuhkan ukuran-ukuran
obyektif (Legal compliance) ke tahap yang membutuhkan lebih banyak ukuran-
ukuran subyektif. Tahap-tahap tersebut adalah:

  1. Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum (Probity and legality
    accountability).
    Akuntabilitas ini berkaitan dengan menghindari penyalahgunaan jabatan dan terkait
    dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang
    disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. Hal ini menyangkut
    pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan anggaran yang telah
    disepakati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    (compliance).
  2. Akuntabilitas Proses (Process accountability).
    Akuntabilitas proses berkaitan dengan apakah prosedur yang digunakan dalam
    melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam lingkup kecukupan sistem informasi
    akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi. Dalam hal ini
    digunakan proses, prosedur, atau ukuran-ukuran dalam melaksanakan kegiatan
    yang ditentukan (planning, allocating and managing).
  3. Akuntabilitas Pelaksanaan (Performance accountability).
    Pada tingkatan ini diperhatikan apakah kegiatan yang dilakukan sudah efisien
    (efficient and economy).
  4. Akuntabilitas Program (Program accountability).
    Akuntabilitas program berkaitan dengan mempertimbangkan apakah tujuan yang
    ditetapkan dapat tercapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif
    program yang memberikan hasil yang maksimal dengan biaya yang minimal. Di
    sini akan fokuskan pada penetapan dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
    (outcomes and effectiveness).
    9
  5. Akuntabilitas Kebijakan (Policy accountability).
    Akuntabilitas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat
    ataupun daerah, atas kebijakan – kebijakan yang diterapkan pemerintah terhadap
    DPR/DPRD dan masyarakat luas. Dalam tahap ini dilakukan pemilihan berbagai
    kebijakan yang akan diterapkan atau tidak (value)