Model-Model Kepemimpinan


Model kepemimpinan diartikan sebagai sekumpulan ciri yang
digunakan pimpinan untuk mempengaruhi anggotanya atau karyawan
ditujukan supaya tercapainya target organisasi sehingga model
kepemimpinan ini juga dapat dinyatakan sebagai pola perilaku dan strategi
yang disukai dan seing diterapkan oleh pemimpin. Model kepemimpinan
diantaranya :
a. Model Situasional
Kepemimpinan situasional ialah bahwa suatu gaya kepemimpinan
seorang pemimpin akan dapat berbeda-beda tergantung dari seperti apa
tingkat kesiapan para pengikutnya.
b. Model Demokrasi
Pemimpin di pandang sebagai orang yang tidak akan melakukan
sesuatu kegiatan tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu pada
karyawan atau bawahannya. Pemimpin selalu mengikutsertakan
pendapat bawahan sebelum membuat keputusan. Dalam model
kepemimpinan ini keputusan yang diambil merupakan hasil
kesepakatan bersama melalui sebuah diskusi dan pemikiran kolektif.
Pemimpin berperan untuk memipin dan mengatur jalannya diskusi
(musyarawarah), dan memberikan kebebasan bagi masing-masing
individu untuk mengungkapkan pendapatnya (Pudjiyogyanti, 2010).
c. Model Autoritarian
Dalam model ini pemimpin dipandang sebagai orang yang
memberi perintah dan dapat menuntut. Sebuah keputusan ada ditangan
pemimpin. Pemimpin memiliki wewenang mutlak untuk menentukan
program atau kebijakan tanpa harus meminta pertimbangan dan
bermusyarawah. Dalam hal ini, anggota hanya berperan menjalankan
program dan kebijakan pemimpin, tanpa mengetahui masa depan dan
tujuan yang iningin diraih. Pemimpin memiliki wewenang untuk
membangi pekerjaan, menurunkan perintah dan memaksa anggota
untuk mematuhinya secara otoriter (Pudjiyogyanti, 2010).
d. Model Laissezfaire
Model ini menjelaskan bahwa kepemimpinan memiliki peran
pasif/apatis. Kepemimpinan dalam model ini berbentuk kebebasan
mutlak kepada anggota untuk mengambil keputusan, tindakan, atau
langkah lain terkait dengan kehidupannya. Pemimpin hanya berperan
menyampaikan informasi dan kebijakan penting, serta menyediakan
fasilitas yang dibutuhkan anggota untuk menjalankan pekerjaannya
(Siagian, 2014:69)