Menurut Hasibuan (2012) kompensasi dibedakan menjadi dua yaitu :
1) Kompensasi Langsung
a) Gaji Balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta
mempunyai jaminan yang pasti.
b) Upah Balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan
berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya.
c) Upah insentif Tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan
tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar.
2) Kompensasi Tidak Langsung
a) Benefit dan service
Kompensasi tambahan (financial dan non finansial) yang diberikan
berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Seperti tunjangan hari
raya, uang pensiun, pakaian dinas, kafetaria, mushola, olahraga dan
darmawisata.
