Menurut Imam Soepomo (2008), Jaminan sosial adalah
suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa
uang sebagai pengganti yang hilang atau berkurang. Dan indikator
pengukuran dari jaminan sosial sebagai berikut:
a. Tunjangan kecelakaan kerja
Tunjangan yaing dberikan untuk perlindungan atas
risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja,
termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah
menuju tempat kerja atau sebaliknya.
b. Tunjangan hari tua
Tunjangan yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan
kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun dalam
jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang
ditentukan.
c. Tunjangan kematian
Tunjangan yang diberikan kepada ahli waris ketika ahli
waris meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
d. Tunjangan kesehatan
Tunjangan yang diberikan berupa perawatan kesehatan
seperti, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
e. Rasa aman dan nyaman
Suatu fasilitas yang diberikan perusahaan dalam
menunjang perkerjaan dan membuat karyawan merasa aman dan
nyaman dalam beker
