Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan
dilaksanakannya jaminan sosial bagi pekerja/buruh, yaitu sebagai
berikut:
- Jaminan sosial menciptakan ketenangan kerja bagi pekerja/buruh
dan ketenangan berusaha bagi pengusaha sehingga mendorong
terciptanya produktivitas kerja. - Dengan adanya program jaminan sosial yang permanen, berarti
pengusaha dapat melakukan perencanaan yang pasti untuk
kesejagteraan pekerja/buruhnya, di mana biasanya pengeluaran-
pengeluaran untuk jaminan sosial ini bersifat mendadak
sehingga tidak bisa diperhitungkan terlebih dahulu. - Dengan adanya jaminan sosial, praktis akan menimbulkan ikatan
bagi pekerja/buruh untuk bekerja di perusahaan tersebut serta
tidak berpindah ketempat lain. - Jaminan sosial juga akan ikut menciptakan ketenangan kerja
serta menciptakan hubungan yang positif antara pekerja/buruh
dan pengusaha. Hubungan yang positif ini sangat diperlukan
untuk kegairahan dan semangat kerja ke arah kenaikan produksi
perusahaan yang pada gilirannya akan menumbuhkan rasa ikut
bertanggung jawab dengan rasa ikut memiliki sebagaimana yang
dikehendaki oleh konsepsi Hubungan Industrial Pancasila. - Dengan adanya program jaminan sosial ini, kepastian akan
perlindungan terhadapa resiko-resiko dari pekerjaan akan
terjamin, terutama untuk melindungi kelangsungan penghasilan
pekerja/buruh yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi
kebutuhan hidup beserta keluarganya
