Manfaat Jaminan Sosial


Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan
dilaksanakannya jaminan sosial bagi pekerja/buruh, yaitu sebagai
berikut:

  1. Jaminan sosial menciptakan ketenangan kerja bagi pekerja/buruh
    dan ketenangan berusaha bagi pengusaha sehingga mendorong
    terciptanya produktivitas kerja.
  2. Dengan adanya program jaminan sosial yang permanen, berarti
    pengusaha dapat melakukan perencanaan yang pasti untuk
    kesejagteraan pekerja/buruhnya, di mana biasanya pengeluaran-
    pengeluaran untuk jaminan sosial ini bersifat mendadak
    sehingga tidak bisa diperhitungkan terlebih dahulu.
  3. Dengan adanya jaminan sosial, praktis akan menimbulkan ikatan
    bagi pekerja/buruh untuk bekerja di perusahaan tersebut serta
    tidak berpindah ketempat lain.
  4. Jaminan sosial juga akan ikut menciptakan ketenangan kerja
    serta menciptakan hubungan yang positif antara pekerja/buruh
    dan pengusaha. Hubungan yang positif ini sangat diperlukan
    untuk kegairahan dan semangat kerja ke arah kenaikan produksi
    perusahaan yang pada gilirannya akan menumbuhkan rasa ikut
    bertanggung jawab dengan rasa ikut memiliki sebagaimana yang
    dikehendaki oleh konsepsi Hubungan Industrial Pancasila.
  5. Dengan adanya program jaminan sosial ini, kepastian akan
    perlindungan terhadapa resiko-resiko dari pekerjaan akan
    terjamin, terutama untuk melindungi kelangsungan penghasilan
    pekerja/buruh yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi
    kebutuhan hidup beserta keluarganya