a Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh
tenaga kerja yang melakukn pekerjaan, karena pada umumnya
kecelakaan kerja bisa jadi akan mengakibatkan:
a) Kematian, yaitu kecelakaan-kecelakan yang mengakibatkan
penderitanya bisa meninggal dunia.
b) Cacat atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh
tenaga kerja yang menderita kecelakaan. Cacat ini terdiri
dari:
1) Cacat tetap, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang
mengakhibatkan penderitanya mengalami pembatasan
atau gangguan fisik atau mental yang bersifat tetap.
2) Cacat sementara, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang
mengakhibatkan penderitanya menjadi tidak mampu
bekerja untuk sementara waktu.
Yang dimaksud dengan cacat dalam Program Jaminan
Kecelakaan Kerja Jaminan Sosial tenaga kerja adalah sakit yang
mengakibatkan tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh yang
tidak bisa sembuh (atau tidak berfungsi lagi), ketidakmampuan
bekerja secata tetap atau total, dan mengakhibatkan timbulnya
risiko ekonomis bagi penderitanya.
Dalam menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilan yang diakhibatkan oleh kecelakaan kerja yang
berupa kematian atau cacat tetap atau sementara, baik fisik
maupun mental perlu adanya Jaminan Kecelakaan Kerja.
b Jaminan Kematian
Jaminan kematian adalah jaminan yang diberikan kepada
keluarga ahli waris tenaga kerja yang meninggal bukan akibat
kecelakaan kerja, guna meringankan beban keluarga dalam
bentuk santunan kematian dan biaya pemakaman. Dalam hal ini
manfaat jaminan kematian dalam Penjelasan Umum Undang-
Undang No.3 Tahun 1992, yang menyatakan: Tenaga kerja yang
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan
mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat
berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang
ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian
dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk
biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
c Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua (JHT) adalah jaminan yang memberikan
kepastian penerimaan penghasilan yang diberikan sekaligus atau
berkala pada saat tenaga kerja mencapai hari tua (usia 55 tahun)
atau memenuhi persyaratan tertentu. Masalah JHT ini Sentanoe
Kertonegoro berpendapat, jaminan hari tua (JHT) memberikan
santunan pada saat tenaga kerja mencapai umur 55 tahun,
mengalami cacat tetap dan total, meninggal dunia,
meninggalkan indonesia untuk tidak kembali lagi, atau
mengalami PHK dengan masa kepesertaan setidak-tidaknya
lima tahun”.
d Jaminan Pemelliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan
dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan dan perawatan. Jaminan pemeliharaan
kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas
tenaga kerja sehingga dapat melakukan tugas sebaik-baiknya
dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan
