Pada umumnya transakasi pada surat berharga untuk saham dibagi menjadi dua yakni pada transaksi pasar perdana dan pasar sekunder. Dimana pada pasar perdana investor membeli sahamnya dilakukan di IPO untuk pertama kalinya dan dana dari investor tersebut langsung disalurkan kepada perusahaan dan akan digunakan untuk kepentingan ekspansi perusahaan. Selanjutnya untuk transaksi yang dilakukan di pasar sekunder, adalah transaksi pembelian dan penjualan sudah tidak terjadi lagi diantara investor dengan perusahaan akan tetapi antara Investor satu dengan investor yang lainnya. Kemudian transaksi di pasar sekunder ini transaksi saham dilakukan melalui fasilitas bursa.
1) Transaksi di pasar sekunder dilakukan pada BEI melalui perantara perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa. 2) Investor yang membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya. 3) Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui perusahaan sekuritas dengan 23 memasukkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya. 4) Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di BEI dan juga bisa dilihat pada layar transaksi perusahaan sekuritas. 5) Apabila harga transaksi cocok, transaksi akan terjadi secara sistem dimana untuk perpindahana aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh KPEI dan KSEI. 6) Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi. 7) Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi. 8) Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari kerja.
