Menurut Purwati (2006) dewan komisaris independen adalah
puncak dari sistem pengendalian pada perusahaan pesat atau
perusahaan besar, yang memiliki peran ganda yaitu peran untuk
memonitor dan sebagai pengesahan (ratifaction). Berdasarkan Pasal 1
angka 4, angka 5 dan angka 6 UUPT Nomor 40 Tahun 2007, Dewan
komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan atau secara khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Sedangkan
menurut Mulyadi (2002) dalam Purwaka (2014), Dewan Komisaris
merupakan wakil stakeholder dalam entitas bisnis yang berbadan
hukum Perseroan Terbatas (PT) yang berfungsi mengawasi
pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan oleh menajemen (direksi),
dan bertanggung jawab untuk menentukan apakah manajemen
memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengembangkan dan
menyelenggarakan pengendalian intern perusahaan.
Dengan wewenang yang dimiliki, maka semakin besar
ukuran Dewan Komisaris Independen yang dimiliki sebuah
perusahaan, maka Dewan Komisaris dapat menekan manajemen untuk
mengungkapkan informasi yang lebih banyak serta dapat mencegah
informasi yang kemungkinan disembunyikan oleh manajemen
