Dewan Pengawas Syariah


Untuk memastikan bahwa kinerja sebuah lembaga keuangan
syariah telah memenuhi prinsip-prinsip syariah, maka perbankan
syariah harus memiliki institusi internal independen yang secara
khusus memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap
kepatuhan syariah. Institusi internal tersebut adalah Dewan Pengawas
Syariah (DPS). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun
1998 tentang perbankan yang menyatakan bahwa dalam suatu
perbankan islam harus dibentuk DPS. Begitu juga dalam Undang-
Undang tentang Perbankan Syariah dinyatakan bahwa DPS wajib
dibentuk di dalam Bank Syariah dan Bank Konvensional yang
mempunyai unit usaha syariah (Riyanti, 2014).
Chairi (2012) Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang
bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya. Tugas
pokok dari DPS adalah dalam hal sharia compliant. Jadi tidak dapat
dipungkiri bahwa kompetensi yang dibutuhkan bagi DPS adalah
keahlian dalam hal hukum Islam. Namun juga perlu disadari pula
bahwa keahlian dalam bidang keuangan perbankan juga diperlukan
bagi DPS. Dewan pengawas syariah mempunyai peran dalam
pengungkapan ISR perbankan syariah, karena DPS mempunyai
wewenang mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah,
antara lain mengawasi kegiatan menyalurkan dana zakat, infak,
sedekah yang bisa diakui sebagai bentuk ISR perusahaan (Khoirudin,
2013)