Teori Legitimasi adalah teori yang melandasi pengungkapan
Corporate Social Responsibility. Teori Legitimasi dapat digunakan
untuk menjelaskan keterkaitan antara struktur good corporate
governance, dalam hal ini adalah dewan komisaris dan dewan
pengawas syariah dengan pengungkapan CSR perbankan syariah.
(Khoirudin, 2013). Penggunaan teori legitimasi dalam penelitian ini
memiliki implikasi bahwa program CSR dilakukan perusahaan dengan
harapan untuk mendapatkan nilai positif dan legitimasi dari
masyarakat, maka perusahaan dapat terus bertahan dan berkembang di
tengah-tengah masyarakat serta mendapatkan keuntungan pada masa
datang. Teori legitimasi berguna bagi perusahaan untuk meyakinkan
bahwa aktivitas serta kinerjanya bisa diterima oleh masyarakat.
Perusahaan menggunakan laporan tahunannya untuk
menggambarkan akuntabilitas atau tanggung jawab manajemen
terhadap perusahaan, sehingga perusahaan yang bersangkutan bisa
diterima oleh masyarakat. Dengan adanya penerimaan dari masyarakat
maka akan menambah nilai perusahaan (Amal, 2011). Ghozali dan
Chairi dalam Tamba (2011) menjelaskan bahwa teori legitimasi sangat
bermanfaat dalam menganalisis perilaku organisasi, karena teori
legitimasi merupakan hal yang sangat penting bagi organisasi.
Batasan-batasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai
sosial serta reaksi terhadap batasan tersebut mendorong pentingnya
analisis perilaku organisasi dengan memperhatikan lingkungan. Teori
legitimasi dilandasi oleh kontrak sosial yang terjadi antara perusahaan
dengan masyarakat dimana perusahaan itu beroperasi dan
menggunakan sumber ekonomi. Legitimasi organisasi dapat
dipandang sebagai sesuatu yang diberikan masyarakat kepada
perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari
masyarakat
