Perbankan Syariah


Perbankan syariah adalah sebuah sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam. Pembentukan sistem
tersebut berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan menggunakan bunga
(riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang
dikategorikan haram menurut Islam. Perkembangan bank syariah telah
berada di Indonesia sejak berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI)
pada tahun 1992. Dalam prakteknya, bank syariah memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang ingin berada dalam syariat-syariat
Islam. Dalam konsep perbankan syariah terdapat larangan riba dalam
setiap transaksi, larangan praktek spekulasi atau gambling dan
Gharar, serta terdapat etika pembiayaan pada usaha-usaha yang halal
sesuai dalam hukum syariah.
Salah satu peran sosial bank syariah adalah terdapat produk
qard-al hasan (dana kebijakan), implementasi penerimaan dan
penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) serta prioritas
pembiayaan bagi hasil (Profit and Loss Sharing/ PLS) dalam bentuk
produk mudharabah dan musyarakah. Hal tersebut disebabkan karena
urgensi pembiayaan PLS memberikan kontribusi bagi pertumbuhan
ekonomi di sektor riil, penyerapan tenaga kerja serta penekanan
terhadap inflasi. Sehingga diperlukan komitmen untuk meningkatkan
skim pembiayaan musyarakah dan mudharabah sebagai bentuk
transaksi yang menggunakan prinsip bagi hasil (Masykuroh, 2012).
Riyanti (2014) menjelaskan bahwa dengan melalui pembentukan dan
pendirian bank syariah, tentu banyak tujuan dan manfaat yang ingin
dicapai, terutama membangun perekonomian umat. Akan tetapi
dengan mengacu pada pengalaman Al-Quran, tujuan utama dari
mendirikan perbankan syariah adalah untuk menghindari riba dan
unsur-unsur lain yang tidak termasuk dalam syariat islam serta untuk
mencapai kemaslahatan pada bidang ekonomi bagi semua orang