Prinsip-Prinsip Corporate Governance Menurut KNKG (Komisi Nasional
Kebijakan Governance) Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan,
dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan
(transparency), memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan
ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values, sasaran usaha dan startegi
bank sebagai pencerminan akuntabilitas bank (accountibability), berpegang pada
prinsip ke hati hatian (prudential banking practices) dan menjamin
dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank
(responsibility), objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam pengambilan
keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
pemangku kepentingan berdasarkan asas kesataraan dan kewajaran (fairness).
1) Keterbukaan (Transparency)
a) Bank harus mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,
b) akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku
kepentingan sesuai dengan haknya.
c) Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada halhal
yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi
keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali,
cross shareholdering, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko (risk management),
sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistemm dan
pelaksanaan GCG, serta kejadian penting yang dapat memengaruhi kondisi
bank.
d) Prinsip keterbukaan yang dianut oleh bank tidak mengurangi kewajiban untuk
memenuhi ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
e) Kebijakan bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku
kepentingan dan yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan
tersebut.
2) Akuntabilitas (Accountability)
a) Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing
organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi
perusahaan.
b) Bank harus meyakini bahawa semua organ organisasi bank mempunyai
kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam
pelaksanaan GCG.
c) Bank harus memastikan terdapatnya check and balance system dalam
pengelolaan bank.
d) Bank harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan
ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai perusahaan (corporate
values), sasaran usaha dan strategi bank, serta memiliki sistem penghargaan dan
pemberian hukuman (rewards and punishment system).
3) Tanggung jawab (Responsibility)
a) Untuk menjaga kelangsungan usahanya, bank harus berpegang pada prinsip
kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin dilaksanakannya
ketentuan yang berlaku.
b) Bank harus bertindak sebagai good corporate citizen (perusahaan yang baik)
termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
4) Independensi (Independency)
a) Bank harus menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh pemangku
kepentingan mana pun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta
bebas dari konflik kepentingan.
b) Bank dalam mengambil keputusan harus objektif dana bebas dari segala
tekanan dari pihak manapun.
5) Kewajiban (Fairness)
a) Bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh pemangku
kepentingan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
b) Bank harus memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan
untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan
bank serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip
keterbukaan.
