Penerapan Good Corporate Governance


a) Kepemilikan Manajerial
Kepemilikan manajerial adalah konsentrasi kepemilikan yang dimiliki oleh
manajer dan komisaris. Secara teoritis, adanya kepemilikan manajerial akan dapat
mengurangi konflik keagenan yang mungkin terjadi di dalam perusahaan (Jensen
dan Meckling, 1976). Pihak manajemen yang memiliki saham sudah barang tentu
mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya karena dia memiliki akses
langsung kepada internal perusahaan dan dia akan memastikan investasinya
berhasil. Dengan lebih sedikitnya konflik kepentingan yang akan terjadi di dalam
perusahaan karena manajer adalah pemilik saham perusahaan yang juga
berorientasi terhadap kemajuan perusahaan. Maka sejalan dengan (Bhagat dan
Bolton, 2013).
b) Komite Audit
Komite Audit mempunyai peran penting dan strategis dan memlihara
kredibilitas penyusunan laporan keuangan seperti menjaga system pengawasan
yang memadai, dengan berjalannya fungsi komite audit secara efektif, kontrol
terhadap perusahaan akan semakin membaik. Komite audit berfungsi mengawasi
untuk dapat mengurangi sifat opportunistic dalam melakukan manajemen laba
dengan cara mengawasi laporan keuangan dan audit eksternal (Puspitawi dkk,
2019)
c) Dewan Komisaris Independen
Dewan komisaris memegang peranan penting dalam implementasi dalam
Good Ccorporate Governance. Dewan komisaris merupakan tingkat keberhasilan perusahaan karena peranannya dalam memastikan strategi perusahaan,
akuntabilitas dan tangung jawab manajemen dalam meningkatkan efisiensi
(Mukhtaruddin et al. dalam Dwi & Riki 2018). Pengaruh ukuran dewan komisaris
terhadap nilai perusahaan memiliki hasil yang beragam. Besar kecilnya dean
komisaris dapat menjadi faktor penentu dari efektivitas pengawasan terhadap
manajemen peruahaan salah satunya dengan penelitian yang dilakukan oleh Rano
dan Midiastuty (2011). Ketika manajemen perusahaan mendapatkan pengawasan
dan nasihat dari dewan komisaris, dan manajemen bekerja secara efektif maka dapa
meningkatkan profit yang diperoleh perusahaan yang berpengaruh terhadap nilai
saham yang mencerminkan nilai perusahaan (Sari dan Sanjaya, 2018).
d) Kepemilikan Institusional
Adanya kepemilikan institusional akan meningkatkan pengawasan yang lebih
baik terhadap perusahaan karena akan lebih mudah bagi sebuah perusahaan yang
besar untuk mengawasi dibanding investor ritail. karena kepemilikan saham 20
mewakili kuasa yang dapat digunakan untuk menunjuk atau memberhentikan
direktur jika kinerja perusahaan buruk. Dengan demikian manajer akan sebisa
mungkin agar menjalankan perusahaan sebaik-baiknya agar kinerja perusahaan
menjadi baik. Sejalan dengan hasil penelitian Happy Chukwudike Azutoru et al.,
(2017); Hermiyetti & Katlanis, (2017); Singh & Kansil, (2018).
f. Pengukuran Good Corporate Governance
Menurut Melinda (2008), kepemilikan manajerial didefinisikan sebagai
presentase suara yang berkaitan dengan saham dan option yang dimiliki oleh
manajer dan komisaris suatu perusahaan. Kepemilkan manajerial, dapat diukur dari
persentase kepemilikan saham oleh manajemen.