Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para
stakeholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini
dimaksud untuk mengatur kewenangan direktur, manajer, pemegang saham dan
pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan
tertentu.
Good Corporate Governance merupakan suatu sistem yang dirancang
untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara professional berdasarkan
prinsip prinsip transparasi, akuntabilitas, tanggung jawab, independent, kewajaran
dan kesetaraan Effendi (2016:3).
Menurut Rustam (2017:294) Good Corporate Governance merupakan
serangkaian keterkaitan antara dewan komisaris , direksi, pihak pihak yang
berkepentingan, serta pemegang saham perusahaan. Good Corporate Governance
menciptakan sebuah struktur yang membantu perusahaan dalam menetapkan
sasaran, menjalankan kegiatan usaha sehari, memperhatikan kebutuhan
stakeholder, memastikan perusahaan beroperasi secara aman dan sehat, mematuhi
hukum dan peraturan lain, serta melindungi kepentingan nasabah.
