Corporate Sosial Responsibility (CSR)


Menurut Enawam (2011:160) perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban
ekonomis dan legal (kepada pemegang steakholder) tapi juga kewajiban terhadap
pihak lain yang berkepenting (steakholder) yang jangkauannya melebihi kewajiban
diatas, karena perusahaan tidak bisa hidup, beroperasi dan memperoleh keuntungan
tanpa bantuan pihak lain. Corporate Sosial Responsibility merupakan suatu konsep
bahwa perusahaan memiliki berbagai tanggung jawab terhadap steakholder yang
terkait seperti konsumen, karyawan, investor, masyarakat dan lingkungan dalam
segala bentuk aktivitas operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial
dan lingkungan seperi polusi dan limbah hasil produksi perusahaan, keamaan produk
dan tenaga kerja atau karyawan di dalam dalam perusahaan. Corporate Sosial
Responsibility (CSR) dapat dikatakan sebagai suatu bentuk tanggung jawab
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan perusahaan dengan
meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif .
CSR berkaitan erat dengan pembangunan berkelanjutan, dimana perusahaan
dalam mengelolah usahanya tidak hanya melihat aspek laba atau ekonomi saja tetapi
juga melihat aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan
yaitu aspek sosial dan lingkungan, baik untuk jangka pendek maupun jangka yang
lebih panjang. Menurut Ramadhani (2012), elemen-elemen dari CSR dapat
dirangkum sebagai aktivitas perusahaan dalam mencapai keseimbangan aspek
ekonomi, lingkungan dan sosial tanpa mengesampingkan ekspetasi para pemegang
saham (menghasilkan profit). CSR sendiri diatur dalam UU No.40 Tahun 2007
tentang perseroan terbatas, kewajiban pemberian CSR hanya terbatas pada perseroan
atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).
Ada pun manfaat dari CSR itu sendiri seperti memberikan citra positif bagi
perusahaan dimata investor dan menghasilkan serta menjual produk yang ramah
lingkungan.