Corporate Social Responsibility pertama kali muncul dalam diskursus resmi
akademik sejak Howard R Bowen menerbitkan bukunya yang berjudul “Social
Responsibility of the Businessman” pada tahun 1953. Ide dasar CSR yang
dikemukakan Bowen mengacu pada kewajiban pelaku bisnis dalam menjalankan
usahanya sejalan dengan nilai-nilai dan tujuan yang hendak dicapai masyarakat di
sekitar tempat usahanya beroperasi.
The Word Business Councill For Sustainanble Development (WBCSD) atau
yang saat ini dinamakan business action for sustainable development
mendefinisikan CSR sebagai komitmen berkelanjutan dari para pelaku bisnis
untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan
ekonomi, sementara pada saat yang sama meningkatkan kualitas hidup dari para
pekerja dan keluarganya demikian pula masyarakat lokal dan masyarakat luas.
The Organization Business for Social Responsibility mendeskripsikan CSR
sebagai menjalankan bisnis dengan cara memenuhi atau melampaui etika, hukum,
komersial, dan harapan publik bahwa masyarakat memiliki bisnis. Kedua definisi
tersebut merupakan difinisi secara luas karena mencakup pengambilan keputusan
bisnis yang terkait dengan nilai etika, persyaratan hukum, serta penghargaan
terhadap perseorangan, masyarakat, dan lingkungan.
Elkington dalam (Wibisono, 2007), mengembangkan konsep Triple Bottom
Lines dalam istilah economic properity, environmental quality, social justice.
Perusahaan yang ingin berkelanjutan harus memikirkan 3P (Profit, People,
Planet), yaitu selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan juga harus
memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people)
serta turut berkontibusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).
Perubahan tingkat kesadaran masyarakat mengenai perkembangan dunia
bisnis, menimbulkan kesadaran baru tentang pentingnya melaksanakan CSR. CSR
memiliki arti bahwa perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur,
mematuhi hukum, menjunjung tinggi integritas, dan tidak korupsi. CSR
menekankan bahwa perusahaan harus mengembangkan praktik bisnis yang etis
dan berkesinambungan secara ekonomi, sosial dan lingkungan (Hamdani, 2016).
Corporate Social Responsibility yang kini marak diimplementasikan oleh
banyak perusahaan, mengalami evolusi dan metamorposis dalam rentang waktu
yang panjang. Pada saat industri berkembang setelah terjadi revolusi industri,
kebanyakan perusahaan masih memfokuskan diri semata-mata hanya untuk
mencari keuntungan belaka. Perusahaan tidak mamandang bahwa sumbangan
pada masyarakat cukup dengan diberikan dalam bentuk penyediaan lapangan
kerja, pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui produk yang dihasilkan, dan
pembayaran pajak kepada negara. Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat
tidak sekedar menuntut perusahaan dalam menyediakan barang dan jasa yang
diperlukannya melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab secara sosial.
Karena selain terdapat ketimpangan ekonomi antara perilaku usaha dengan
masyarakat sekitar, kegiatan operasional perusahaan umumnya juga memberikan
dampak negative bagi lingkungan sekitar (Wibisono, 2007)
