Hackston dan Milne (1996) menyatakan pengungkapan tanggung jawab
sosial perusahaan yang sering juga disebut sebagai social disclosure, corporate
social reporting, social accounting, atau corporate social responsibility
merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan
ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan. Hal tersebut memperluas tanggung jawab
perusahaan di luar perannya dalam menyediakan laporan keuangan kepada
pemilik modal, khususnya pemegang saham. Perluasan tersebut dibuat dengan
asumsi bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih luas dibanding
hanya untuk mencari laba.
Pengungkapan informasi lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi di dalam
annual report atau sustainability report mencerminkan tingkat akuntabilitas,
responsibilitas, dan transparansi korporat kepada investor dan stakeholders
lainnya. Pengungkapan tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan komunikasi
yang baik dan efektif antara perusahaan dengan publik dan stakeholders lainnya
tentang bagaimana perusahaan telah mengintegrasikan corporate social
responsibility dalam setiap aspek kegiatan operasinya. Semakin banyak
stakeholder yang mengetahui investasi sosial yang dilakukan perusahaan, maka
tingkat risiko perusahaan dalam menghadapi gejolak sosial akan menurun.
Tiga konsep pengungkapan menurut Hendriksen dan Breda (1992):
- Adequate (cukup) merupakan pengungkapan yang mencakup pengungkapan
minimal yang harus dilakukan agar informasi perusahaan tidak
menyesatkan. - Fair (wajar) yaitu pengungkapan yang secara wajar menunjukkan tujuan
etis agar dapat memberikan perlakuan yang sama dan bersifat umum bagi
semua pengguna informasi perusahaan. - Full (lengkap) adalah pengungkapan yang lengkap mensyaratkan perlunya
penyajian semua informasi yang relevan.
Pelaporan mengenai CSR di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 mengenai Perseroan Terbatas
(PT).
Global Reporting Initiative (GRI)2.1.7.
Global Reporting Initiative (GRI) adalah organisasi internasional
independen yang mengembangkan standar pelaporan keberlanjutan (sustainability
report). Standar pelaporan dalam sustainability report akan membantu bisnis
maupun organisasi dalam mengkomunikasikan dampak yang ditimbulkan oleh
proses bisnis perusahaan. GRI juga dapat memberikan informasi bagi sektor
pemerintah terkait dampak yang terjadi pada status quo saat ini. Seperti perubahan
iklim, hak asasi manusia, tata kelola, dan kesejahteraan sosial. Hal ini akan
memudahkan dalam upaya menciptakan suatu tindakan nyata pada pengelolaan
dan pembentukan manfaat bagi aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi.
GRI didirikan di Boston pada tahun 1997. Akarnya terletak pada
organisasi non-profit di Amerika Serikat, yaitu Coalition for Environmentally
Responsible Economies (CERES) dan Tellus Institute. Untuk mengembangkan
kerangka kerja, CERES mendirikan sebuah departemen proyek bernama Global
Reporting Initiative. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme akuntabilitas dan
memastikan perusahaan yang mengikuti prinsip-prinsip CERES dalam melakukan
tanggung jawab lingkungan. Investor merupakan target awal kerangka tersebut.
Versi pertama dari pedoman sustainability reporting diluncurkan pada
tahun 2000. Generasi kedua yang dikenal sebagai G2, diresmikan pada tahun
2002 pada World Summit on Sustainable Development di Johannesburg. Pada
tahun 2006, GRI mengeluarkan 17 pedoman generasi ketiga bernama G3. Pada
tahun 2011, GRI menerbitkan Pedoman G3.1 yang merupakan update dan
penyelesaian G3, dengan bimbingan diperluas pada pelaporan jenis kelamin,
masyarakat dan kinerja hak asasi manusia terkait. Dan yang terbaru pada Mei
2013, GRI merilis generasi keempat Pedomannya yaitu G4.
Pelaporan informasi CSR menurut GRI-4 (G4) terdapat enam kategori
pengungkapan, yaitu: kategori ekonomi sebanyak 9 pengungkapan, lingkungan 34
pengungkapan, praktik ketenagakerjaan dan kenyamanan bekerja 16
pengungkapan, hak asasi manusia 12 pengungkapan, masyarakat 11
pengungkapan dan tanggung jawab atas produk 9 pengungkapan. Dari total enam
kategori pengungkapan pertanggungjawaban sosial, maka terdapat total 91 item
pengungkapan
