Pengungkapan CSR (CSR Disclosure)


Hackston dan Milne (1996) menyatakan pengungkapan tanggung jawab
sosial perusahaan yang sering juga disebut sebagai social disclosure, corporate
social reporting, social accounting, atau corporate social responsibility
merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan
ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan. Hal tersebut memperluas tanggung jawab
perusahaan di luar perannya dalam menyediakan laporan keuangan kepada
pemilik modal, khususnya pemegang saham. Perluasan tersebut dibuat dengan
asumsi bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih luas dibanding
hanya untuk mencari laba.
Pengungkapan informasi lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi di dalam
annual report atau sustainability report mencerminkan tingkat akuntabilitas,
responsibilitas, dan transparansi korporat kepada investor dan stakeholders
lainnya. Pengungkapan tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan komunikasi
yang baik dan efektif antara perusahaan dengan publik dan stakeholders lainnya
tentang bagaimana perusahaan telah mengintegrasikan corporate social
responsibility dalam setiap aspek kegiatan operasinya. Semakin banyak
stakeholder yang mengetahui investasi sosial yang dilakukan perusahaan, maka
tingkat risiko perusahaan dalam menghadapi gejolak sosial akan menurun.
Tiga konsep pengungkapan menurut Hendriksen dan Breda (1992):

  1. Adequate (cukup) merupakan pengungkapan yang mencakup pengungkapan
    minimal yang harus dilakukan agar informasi perusahaan tidak
    menyesatkan.
  2. Fair (wajar) yaitu pengungkapan yang secara wajar menunjukkan tujuan
    etis agar dapat memberikan perlakuan yang sama dan bersifat umum bagi
    semua pengguna informasi perusahaan.
  3. Full (lengkap) adalah pengungkapan yang lengkap mensyaratkan perlunya
    penyajian semua informasi yang relevan.
    Pelaporan mengenai CSR di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang
    Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 mengenai Perseroan Terbatas
    (PT).
    Global Reporting Initiative (GRI)2.1.7.
    Global Reporting Initiative (GRI) adalah organisasi internasional
    independen yang mengembangkan standar pelaporan keberlanjutan (sustainability
    report). Standar pelaporan dalam sustainability report akan membantu bisnis
    maupun organisasi dalam mengkomunikasikan dampak yang ditimbulkan oleh
    proses bisnis perusahaan. GRI juga dapat memberikan informasi bagi sektor
    pemerintah terkait dampak yang terjadi pada status quo saat ini. Seperti perubahan
    iklim, hak asasi manusia, tata kelola, dan kesejahteraan sosial. Hal ini akan
    memudahkan dalam upaya menciptakan suatu tindakan nyata pada pengelolaan
    dan pembentukan manfaat bagi aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi.
    GRI didirikan di Boston pada tahun 1997. Akarnya terletak pada
    organisasi non-profit di Amerika Serikat, yaitu Coalition for Environmentally
    Responsible Economies (CERES) dan Tellus Institute. Untuk mengembangkan
    kerangka kerja, CERES mendirikan sebuah departemen proyek bernama Global
    Reporting Initiative. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme akuntabilitas dan
    memastikan perusahaan yang mengikuti prinsip-prinsip CERES dalam melakukan
    tanggung jawab lingkungan. Investor merupakan target awal kerangka tersebut.
    Versi pertama dari pedoman sustainability reporting diluncurkan pada
    tahun 2000. Generasi kedua yang dikenal sebagai G2, diresmikan pada tahun
    2002 pada World Summit on Sustainable Development di Johannesburg. Pada
    tahun 2006, GRI mengeluarkan 17 pedoman generasi ketiga bernama G3. Pada
    tahun 2011, GRI menerbitkan Pedoman G3.1 yang merupakan update dan
    penyelesaian G3, dengan bimbingan diperluas pada pelaporan jenis kelamin,
    masyarakat dan kinerja hak asasi manusia terkait. Dan yang terbaru pada Mei
    2013, GRI merilis generasi keempat Pedomannya yaitu G4.
    Pelaporan informasi CSR menurut GRI-4 (G4) terdapat enam kategori
    pengungkapan, yaitu: kategori ekonomi sebanyak 9 pengungkapan, lingkungan 34
    pengungkapan, praktik ketenagakerjaan dan kenyamanan bekerja 16
    pengungkapan, hak asasi manusia 12 pengungkapan, masyarakat 11
    pengungkapan dan tanggung jawab atas produk 9 pengungkapan. Dari total enam
    kategori pengungkapan pertanggungjawaban sosial, maka terdapat total 91 item
    pengungkapan