Agresivitas Pajak


Agresivitas pajak merupakan isu yang kini fenomenal di kalangan
masyarakat. Agresivitas pajak terjadi hampir di semua perusahaan besar maupun
kecil. Tindakan agresivitas pajak dilakukan dengan tujuan meminimalkan
besarnya biaya pajak yang akan dibayarkan dari biaya pajak yang telah
diperkirakan atau dapat disimpulkan sebagai usaha dalam mengurangi biaya
pajak. Hanlon dan Heitzman (2010) mendefinisikan agresivitas pajak sebagai
tingkat yang paling akhir dari spectrum serangkaian perilaku perencanaan pajak.
Pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan mengenai
kewajiban dalam membayar pajak bagi wajib pajak yang telah ditetapkan
pemerintah, namun peraturan tersebut memiliki kelemahan yang dapat
dimanfaatkan dalam melakukan perencanaan pajak. Perusahaan menganggap
beban pajak sebagai beban tambahan biaya yang dapat mengurangi laba
perusahaan sehingga perusahaan kemungkinan akan melakukan perencanaan
pajak dalam usahanya mengurangi tingkat effective tax rate perusahaan.
Menurut Frank et al., (2009), agresivitas pajak merupakan suatu tindakan
yang dilakukan dalam merekayasa pendapatan kena pajak melalui perencanaan
pajak (tax planning) yang dilakukan perusahaan baik menggunakan cara yang
tergolong legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion) atau disebut dengan
agresivitas pajak. Tax avoidance (penghindaran pajak) merupakan upaya
penghindaran yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak tanpa
bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dimana metode dan
teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey
area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan untuk
memperkecil jumlah pajak yang terutang. Sedangkan tax evasion
(penggelapan/penyelundupan pajak) merupakan upaya penghindaran pajak yang
dilakukan secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan sebenarnya,
dimana metode dan teknik yang digunakan tidak dalam koridor undang-undang
dan peraturan perpajakan, sehingga tidak aman bagi wajib pajak. Bila cara ini
diketahui oleh fiskus, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pelanggaran hukum
atau tindak pidana fiskal atau kriminil.
Keuntungan perusahaan apabila melakukan tindakan agresivitas pajak yaitu
adanya penghematan pengeluaran atas pembayaran pajak sehingga laba yang
diperoleh menjadi lebih besar yang dapat dipergunakan dalam mendanai investasi
perusahaan sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan di masa depan.
Sedangkan kerugian yang akan ditanggung oleh perusahaan apabila melakukan
tindakan tersebut adalah perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa sanksi
administrasi, sanksi pidana, denda pidana, pidana kurungan, atau pidana penjara
tergantung kepada tingkat pelanggaran agresif pajak yang dilakukan oleh
perusahaan.
Menurut Gemilang (2017), tingkat agresivitas pajak dapat diukur dengan
menggunakan proksi effective tax rate (ETR), cash effective tax rate (CETR),
book- tax difference (BTD) dan tax planning. Penelitian sebelumnya banyak yang
menggunakan proksi effective tax rate (ETR) dalam mengukur agresivitas pajak.
Semakin rendah nilai ETR suatu perusahaan, maka perusahaan terindikasi
melakukan agresivitas pajak di dalam perusahaan. ETR yang rendah menunjukkan
beban pajak penghasilan yang lebih kecil daripada pendapatan sebelum kena
pajak