Menurut Sutarman dalam Jurnal (Aryadi & Wahyuni,2019) menyatakan bahwa
“Pembelian atau purchasing adalah kegiatan esensi dalam berbagai bentuk organisasi
manufaktur, non-manufaktur, yang berorientasi laba, nirlaba, maupun sektor
pemerintahan”.
Pendapat lain menurut Cahyo & Solikhindalam Jurnal (Aryadi & Wahyuni,2019)
“Pembelian atau purchasing adalah proses penemuan sumber dan pemesanan bahan, jasa,
dan perlengkapan, kegiatan tersebut terkadang disebut pengadaan barang”.
Adapun menurut Himayati dalam Jurnal (Aryadi & Wahyuni,2019) “Pembelian adalah
suatu transaksi dimana perusahaan membutuhkan barang atau jasa, baik untuk dipakai
maupun untuk persediaan yang akan dijual”.
Sedangkan menurut Assauri dalam Jurnal (Aryadi & Wahyuni,2019) “Pembelian atau
purchasing adalah salah satu fungsi yang sangat penting dalam berhasilnya suatu dalam
perusahaan. Fungsi yang bertanggung jawab untuk mendapatkan kuantitas dan kualitas
bahan-bahan yang tersedia dalam waktu yang dibutuhkan dengan harga yang sesuai dan
dengan harga yang berlaku”.
Menurut Sholikhah, Sairan, & Syamsiahdalam Jurnal (Aryadi & Wahyuni,2019)
“Pembelian atau purchasing adalah akun yang digunakan untuk mencatat semua
pembelian barang dagangan dalam satu periode”.
Menurut Aryadi & Wahyuni (2019) menyimpulkan bahwa pembelian adalah suatu
usaha yang dilakukan untuk pengadaan barang yang diperlukan oleh perusahaan.
Menurut Galloway pada Laras dkk (2022), pembelian adalah pengadaan material dan
part pada kualitas yang tepat dan kuantitas yang tersedia untuk digunakan dalam operasi
pada waktu yang tepat dan tempat yang tepat
Menurut Cahyo dan Solikhin dalam Aryadi dkk (2019) pembelian atau purchasing
adalah proses penemuan sumber dan pemesanan bahan, jasa, dan perlengkapan, kegiatan
tersebut terkadang disebut pengadaan barang”.
