Husein (2000:39) berpendapat bahwa seorang pegawai yang dianggap
melaksanakan prinsip-prinsip disiplin kerja apabila ia melaksanakan hal-hal
sebagai berikut :
- Hadir di tempat kerja sebelum waktu mulai bekerja.
- Bekerja sesuai dengan prosedur maupun aturan kerja dan peraturan
organisasi. - Patuh dan taat kepada saran maupun perintah atasan.
- Ruang kerja dan perlengkapan selalu dijaga dengan bersih dan rapih.
- Menggunakan peralatan kerja dengan efektif dan efisien.
- Menggunakan jam istirahat tepat waktu dan meninggalkan tempat setelah
lewat jam kerja. - Tidak pernah menunjukkan sikap malas kerja.
- Selama kerja tidak pernah absen/tidak masuk kerja dengan alasan yang
tidak tepat, dan hampir tidak pernah absen karena sakit.
