Pembelian Tanpa Rencana (Unplanned buying)


Unplanned buying adalah pembelian yang tidak direncanakan sebelumnya
oleh konsumen. Dalam Woodside (2005:123) dikatakan bahwa semua pembelian
impulsif temasuk ke dalam kategori tidak direncanakan (unplanned), sedangkan
tidak semua pembelian tanpa rencana dapat dikategorikan sebagai pembelian
impulsif. Menurut Mowen dan Minor (2002:10,65) pembelian impulsif (impulse
purchase) didefinisikan sebagai tindakan pembelian yang sebelumnya tidak
diakui secara sadar sebagai hasil dari suatu pertimbangan, atau niat membeli yang
terbentuk sebelum memasuki toko. Dalam situasi pembelian impulsif maupun
pembelian yang loyal, konsumen menggunakan proses pilihan pengalaman, yaitu
pembelian dilakukan dengan sedikit pengendalian kognitif dan sebagian besar pun
pembelian kesetiaan merek. Pembelian impulsif merupakan suatu pilihan yang
dibuat pada saat itu juga karena perasaan positif yang kuat mengenai suatu benda.
Menurut Ma’ruf (2006:64), pembelian impulsif adalah suatu proses
pembelian barang yang terjadi secara spontan. Ma’ruf menjelaskan bahwa
terdapat tiga kategori yang berbeda dari pembelian impulsif, yaitu pembelian
tanpa rencana sama sekali, pembelian yang setengah tidak direncanakan, dan
barang pengganti yang tidak direncanakan. Pembelian tanpa rencana sama sekali
merupakan kondisi ketika konsumen belum memiliki rencana apapun untuk
membeli suatu barang, kemudian setelah melihat suatu barang, konsumen
langsung membeli barang yang dilihatnya tersebut.
Pembelian yang setengah tak direncanakan adalah suatu kondisi bahwa
sebelum melakukan pembelian, konsumen sudah memiliki rencana pembelian
namun tidak merencanakan mengenai nama merek, jenis, atau berat dari suatu
barang, dan kemudian konsumen membeli barang seketika setelah melihatnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan barang pengganti yang tidak direncanakan
yaitu kondisi di mana konsumen telah memiliki rencana untuk membeli barang
dengan kriteria tertentu kemudian akhirnya memberi produk sejenis dengan
kriteria yang berbeda. Sebagai contoh adalah konsumen telah berencana untuk
membeli merek tertentu, kemudian konsumen pada akhirnya konsumen membeli
barang tersebut dengan merek yang berbeda dari yang telah direncanakan
sebelumnya.
Menurut Engel et al. (1994:33,141), pembelian impulsif didefinisikan
sebagai tindakan tiba-tiba yang dicetuskan oleh peragaan produk atau promosi di
tempat penjualan. Perilaku pembelian impulsif tersebut dipengaruhi oleh faktor
personal dan faktor lingkungan. Faktor personal merupakan faktor yang meliputi
motivasi, kepribadian, usia, perilaku pembelajaran, sumber daya konsumen,
kepercayaan, dan gaya hidup. Sedangkan faktor lingkungan meliputi kelompok,
situasi, dan budaya.