Setiap pelaku bisnis di seluruh dunia akan melakukan berbagai macam kegiatan yang
terencana untuk dapat meningkatkan eksistensi dan menjadikan perusahaan yang Good
Bussiness. Salah satu kegiatannya adalah Corporate Sosial Responsibility (CSR). Program-
program CSR merupakan fungsi yang sangat penting dalam mengembangkan lingkungan
sosial sehingga perkembangan masyarakat akan seiring dengan perkembangan bisnis ataupun
perusahaan. CSR bertujuan untuk menjelaskan bagian tanggung jawab pelaku bisnis dalam
mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pada tahun 1960, Keith Davis (Carroll,1999) merumuskan tanggung jawab sosial
sebagai, “businessmen’ decision and actions taken for reasons at least partially beyond the
firm’s direct economic or technical interest”, dari rumusan tersebut dijelaskan bahwa ada
tanggung jawab sosial diluar tanggung jawab ekonomi semata-mata. Kemudian Davis
memperkuat argumennya dengan menegaskan adanya “Iron Law of Responsbility”. Berkaitan
dengan ini Davis menyatakan, “social responsibilities of businessmen need to commensurate
with their social power… then the avoidance of social responsibility leads to gradual erosion
of social power”, yang berarti “tanggung jawab sosial para pelaku bisnis akan sejalan dengan
kekuasan sosial yang mereka miliki …oleh karenanya bila pelaku usaha mengabaikan
tanggung jawab sosialnya maka hal ini bisa mengakibatkan merosotnya kekuatan sosial
perusahaan”.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis
untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan
memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan
antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan lingkungan (Untung 2007:1).
Selain itu, ISO 260000 mendefinisikan CSR sebagai tanggung jawab sebuah
organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya
pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis
yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,
mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan
dan norma-norma perilaku internasional, serta terintegrasi dengan organisasi secara
menyeluruh.
Corporate Social Responsibility pada intinya merupakan bentuk pertanggungjawaban
sebuah perusahaan atau pelaku bisnis terhadap dampak-dampak dari pengambilan keputusan
dan kegiatan operasional bisnis yang bertujuan kepada kepedulian sosial untuk meningkatkan
peran pelaku bisnis dalam lingkungan sosial masyarakat, karena keberadaan sebuah bisnis
tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat
