Untuk memenuhi kontrak sosialnya terhadap masyarakat, perusahaan dihadapkan
pada beberapa tanggungjawab sosial. Menurut Post (2002:69), secara simultan perusahaan
akan menjalankan tiga jenis tenggungjawab yang berbeda. Post menjelaskan pelaksanaan
ketiga jenis jenis tanggungjawab tersebut sebagai berikut:
- Economic responsibility
Perusahaan korporasi dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan laba secara
optimal. Berkaitan dengan hal tersebut, para pengelola perusahaan korporasi
memiliki tanggung jawab ekonomi diantaranya kepada para pemegang saham
dalam bentuk pengelolaan perusahaan yang menghasilkan laba. Laba tersebut
sebagian diantaranya akan dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk
deviden dan sebagian laba lainnya merupakan saldo labal laba ditahan yang akan
meningkatkan nilai suatu perusahaan. Selain itu juga memiliki pertanggung
jawaban kepada para kreditur. Perusahaan harus menyisihkan sebagian kas untuk
membayar cicilan pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang jatuh tempo.
Kegagalan perushaan dalam memenuhi tanggung jawab kepada para kreditur akan
sangat mempengaruhi riwayat kredit perusahaan dan mengakibatkan turunnya
harga saham perusahaan.
2 Legal Responsbility
Perusahaan korporasi didirikan untuk menghasilkan laba, akan tetapi dalam
melaksanakan operasinya perusahaan korporasi harus mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pertanggung jawaban. Hukum
dan peraturan dibentuk juga untuk membantu menciptakan arena bisnis dengan
persaingan yang sehat. Tujuan dari penegak hukum adalah agar perusahaan tidak
dirugikan oleh tindakan perusahaan pesaing lainnya. - Social Responsbility
Tanggung jawab sosial ( Corporate Social Responsbility) adalah bentuk tanggung
jawab ketiga yang harus dilakukan oleh perusahaan. kegiatan CSR semata-mata
merupakan komitmen perusahaan secara sukarela untuk turut meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan bahwa perusahaan yang menerapkan aktivitas CSR
adalah perusahaan yang telah menaati hukum dalam pelaksanaan bisnisnya
