Jenis-Jenis Tanggungjawab Perusahaan


Untuk memenuhi kontrak sosialnya terhadap masyarakat, perusahaan dihadapkan
pada beberapa tanggungjawab sosial. Menurut Post (2002:69), secara simultan perusahaan
akan menjalankan tiga jenis tenggungjawab yang berbeda. Post menjelaskan pelaksanaan
ketiga jenis jenis tanggungjawab tersebut sebagai berikut:

  1. Economic responsibility
    Perusahaan korporasi dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan laba secara
    optimal. Berkaitan dengan hal tersebut, para pengelola perusahaan korporasi
    memiliki tanggung jawab ekonomi diantaranya kepada para pemegang saham
    dalam bentuk pengelolaan perusahaan yang menghasilkan laba. Laba tersebut
    sebagian diantaranya akan dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk
    deviden dan sebagian laba lainnya merupakan saldo labal laba ditahan yang akan
    meningkatkan nilai suatu perusahaan. Selain itu juga memiliki pertanggung
    jawaban kepada para kreditur. Perusahaan harus menyisihkan sebagian kas untuk
    membayar cicilan pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang jatuh tempo.
    Kegagalan perushaan dalam memenuhi tanggung jawab kepada para kreditur akan
    sangat mempengaruhi riwayat kredit perusahaan dan mengakibatkan turunnya
    harga saham perusahaan.
    2 Legal Responsbility
    Perusahaan korporasi didirikan untuk menghasilkan laba, akan tetapi dalam
    melaksanakan operasinya perusahaan korporasi harus mematuhi peraturan
    perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pertanggung jawaban. Hukum
    dan peraturan dibentuk juga untuk membantu menciptakan arena bisnis dengan
    persaingan yang sehat. Tujuan dari penegak hukum adalah agar perusahaan tidak
    dirugikan oleh tindakan perusahaan pesaing lainnya.
  2. Social Responsbility
    Tanggung jawab sosial ( Corporate Social Responsbility) adalah bentuk tanggung
    jawab ketiga yang harus dilakukan oleh perusahaan. kegiatan CSR semata-mata
    merupakan komitmen perusahaan secara sukarela untuk turut meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat dan bahwa perusahaan yang menerapkan aktivitas CSR
    adalah perusahaan yang telah menaati hukum dalam pelaksanaan bisnisnya