Merek


Merek adalah identitas yang dimiliki oleh produk dan setiap merek memiliki
keunikannya masing-masing. Keunikan tersebut menjadi pembeda dari produk yang
lain dan menjadikan produk mudah dikenali oleh konsumen. Menurut Aaker (2018)
merek adalah nama dan simbol yang bersifat membedakan seperti logo, cap atau
kemasan dengan maksud mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang penjual atau
sebuah kelompok penjual tertentu, dengan demikian barang atau jasa dapat dibedakan
dari produk milik kompetitor. Merek merupakan alat yang sangat penting untuk
menciptakan dan membangun citra kepada pelanggan. Sejalan dengan itu Tjiptono
(2014) juga menyatakan bahwa merek merupakan nama, istilah, tanda, simbol atau
lambang, desain, warna atau gabungan atribut-atribut lainnya yang diharap agar dapat
memberikan identitas dan pembeda terhadap produk pesaing yang ada di pasaran.
Merek memiliki peran yang penting dalam menciptakan loyalitas pelanggan dan
mempertahankan pangsa pasar perusahaan.
Menurut Firmansyah (2019) merek memiliki tujuan untuk membangun kesadaran
merek, menciptakan koneksi emosional, pembeda dengan produk lain, menciptakan
kepercayaan dan memotivasi pembelian. Firmansyah (2019) meyatakan bahwa merek
memiliki manfaat bagi konsumen, perusahaan dan bagi publik yaitu:

  1. Bagi konsumen: Merek dapat menarik perhatian konsumen terhadap produk-
    produk yang mungkin akan bermanfaat untuk mereka.
  2. Bagi Perusahaan: Merek dapat memberikan perlindungan hukum atas keunikan
    atau keistimewaan yang dimiliki oleh produk.
  3. Bagi Publik: Merek dapat mengingkatkan inovasi terhadap produk baru, karena
    merek dapat memicu atau memotivasi produsen untuk menciptakan keunikan pada
    produk, untuk mencegah terjadinya peniruan dari para pesaing.
    Sedangkan menurut Tjiptono (2014) merek memiliki manfaat yang penting bagi
    perusahaan dan konsumen dan manfaat tersebut adalah:
  4. Merek memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi siapa konsumen yang
    menggunakan produknya, serta tren yang ada di pasar. Informasi ini membantu
    perusahaan menentukan strategi pemasaran yang sesuai dengan kebutuhan
    konsumen.
  5. Merek memberikan perlindungan hukum terhadap fitur khusus atau unik yang
    dimiliki oleh produk. Perlindungan ini bisa berupa hak cipta atau hak paten.
  6. Merek dapat menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan perusahaan dari
    pesaingnya dalam pasar yang kompetitif.
  7. Merek dapat menjadi aset tak berwujud yang memiliki nilai keuntungan bagi
    perusahaan.
  8. Merek dapat memberikan sinyal bagi pelanggan yang puas terhadap merek,
    sehingga membuat pelanggan jadi mengingat merek tersebut.