Niat menurut Zarrad dan Debabi (2015) di definisikan sebagai
faktor yang menjadi dorongan seseorang untuk melakukan sesuatu.
Sedangkan menurut Kotler, dkk (2014), niat beli ada setelah adanya
proses evaluasi atau penilaian. Dalam proses penilaian tersebut,
seseorang akan membuat berbagai macam pilihan alternatif mengenai
produk yang akan dibeli didasari atas merek maupun minat.
Kemudian, memutuskan untuk melakukan pembelian pada merek yang
paling disukai.
Pembelian ulang menurut Peter dan Olson (2014) adalah kegiatan
pembelian yang dilakukan lebih dari satu kali atau beberapa kali.
Kepuasan yang didapat oleh seorang konsumen, dapat mendorong
konsumen untuk melakukan pembelian ulang, sehingga konsumen dapat
mereferensikannya ke orang lain. Menurut Corin et al (2013) repurchase
intention adalah perilaku konsumen yang di mana konsumen merespon
positif atau merasa puas terhadap apa yang telah diberikan oleh
perusahaan dan berniat untuk melakukan kunjungan kembali ataupun
mengkonsumsinya kembali produk atau jasa tersebut.
