Menurut Sujarwen, perencanaan desa berarti pemerintah desa menyusun
rencana pembangunan desa sesuai amanatnya, mengacu pada perencanaan
kabupaten dan kota. Rencana pembangunan desa menjamin keterkaitan dan
koherensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan
(Sujarweni, 2015). Berdasarkan ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 Tahun 2014, rencana pembangunan desa disusun pada waktunya dan
ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, pengelolaan
desa ditetapkan oleh kepala desa setelah melalui pembahasan dan kesepakatan
dengan Badan Pertimbangan Desa (BPD). Rencana pembangunan desa disusun
secara berkala, meliputi RPJM desa untuk jangka waktu 6 tahun dan rencana
tahunan desa atau yang disebut dengan rencana pembangunan desa. RKP Desa
yang merupakan penyempurnaan dari RPJM Desa selama 1 tahun. RPJM Desa
dan RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen kualifikasi desa yang menjadi
pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa)
menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan pemerintah.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, RPJM Desa berdasarkan pasal 6 ayat 2
memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, pelaksanaan
dan rencana aksi yang meliputi bidang pengelolaan desa, pembinaan masyarakat
desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pada pasal 7, pelaksanaan penyusunan
RPJM desa melibatkan unsur masyarakat desa dan memperhatikan kondisi lokasi
desa, prioritas program, dan operasional kabupaten/kota. RPJM desa ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepala desa menjabat.
