Legitimacy Theory


Teori legitimasi mengemukakan bahwa perusahaan bisa mempengaruhi
serta dipengaruhi masyarakat pada tempat perusahaan tersebut melakukan aktivitas
operasionalnya (Mahrani dan Soewarno, 2018). Untuk mendapatkan legitimasi,
organisasi harus melangkah sesuai norma dan ketentuan masyarakat, serta
organisasi perlu melakukan pengungkapan sukarela sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada masyarakat atau pemangku kepentingan. Masyarakat
sudah memiliki kesadaran terhadap dampak lingkungan yang dilakukan oleh
perusahaan sehingga terdapat konsekuensi apabila manajemen gagal melegitimasi
kegiataan yaitu intervensi dari pemerintah yang merupakan badan terpilih untuk
memperhatikan masalah masyarakat (Wilmhurst dan Frost, 2000).
Legitimacy theory menyatakan bahwa perusahaan secara
berkesinambungan harus memastikan apakah mereka telah beroperasi di dalam
norma–norma yang dijunjung masyarakat dan memastikan bahwa aktivitas mereka
bisa diterima pihak luar (dilegitimasi). Deegan (2002) menyatakan bahwa
pengertian yang diberikan oleh teori legitimasi dibangun dari teori lain yaitu teori
politik-ekonomi. Lindbolm (1994, hal 2) dalam Deegan (2002), mendefinisikan
legitimacy theory sebagai sebuah kondisi atau status yang ada ketika sistem nilai
entitas kongruen dengan sistem nilai masyarakat yang lebih luas dimana masyarakat
menjadi bagiannya. Ketika suatu perbedaan, baik yang nyata atau potensial ada di
antara kedua sistem nilai tersebut, maka akan muncul ancaman terhadap legitimasi
perusahaan.
Postulat dari teori legitimasi adalah organisasi bukan hanya harus terlihat
memperhatikan hak-hak investor namun secara umum juga harus memperhatikan
hak-hak publik (Deegan dan Rankin, 1996). Berdasarkan definisi diatas maka
tujuan, metode operasi, dan output organisasi harus sesuai dengan norma dan nilai
sosial. Lebih utama, organisasi harus conform dengan aturan masyarakat untuk
menjamin social approval dan dapat terus eksis. Sesuai dengan hal tersebut, sistem
akuntabilitas dan social accounting menjadi esensial untuk penerimaan operasi
organisasi yang berkelanjutan (continued approval of the organization‟s
operations) oleh masyarakat.
Ghozali dan Chariri (2007) menyatakan bahwa hal yang mendasari teori
legitimacy adalah “kontrak sosial” antara perusahaan dengan masyarakat dimana
perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi. Shocker dan Sethi
(1974) dalam Ghozali dan Chariri (2007) memberikan penjelasan tentang konsep
kontrak sosial bahwa semua institusi sosial tidak terkecuali perusahaan beroperasi
di masyarakat melalui kontrak sosial, baik eksplisit maupun impliit, dimana
kelangsungan hidup dan pertumbuhannya didasarkan pada hasil akhir yang secara
sosial dapat diberikan kepada masyarakat luas dan distribusi manfaat ekonomi,
sosial atau politik kepada kelompok sesuai dengan power yang dimiliki.
Jadi pada dasarnya setiap perusahaan memiliki kontrak implisit dengan
masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai–nilai yang dijunjung
didalam masyarakat. Jika suatu perusahaan memenuhi kontrak implisit dengan
stakeholder, stakeholder akan bertindak sebagaimana yang diinginkan perusahaan.
Sebaliknya, ketika implisit kontrak dengan stakeholder tidak dipenuhi, maka terjadi
kemungkinan kontrak yang implisit yang tentu saja akan berubah menjadi suatu hal
yang eksplisit dan akan menimbulkan biaya yang lebih tinggi.