Untuk mengoptimalkan keuangan desa agar maksud, tujuan dan sasaran
dapat terpenuhi sesuai dengan rencana awal yang telah dibuat, maka diperlukan
suatu mekanisme yang dapat mengevaluasi hasil suatu pekerjaan yang
dilakukan dengan baik. Hasil pekerjaan tersebut dibandingkan dengan kriteria
yang telah ditentukan bersama. Semua pekerjaan yang dilakukan harus
dievaluasi/diukur secara berkala.
Setiap desa mempunyai dasar yang jelas yang dapat dikatakan bahwa desa
tersebut akan berhasil atau tidak di masa yang akan datang. Pengukuran kinerja
penting untuk menjadi pedoman kegiatan desa guna memastikan kemampuan
organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kaitan terpenting
antara tujuan, visi dan misi desa adalah pemilihan indicator. Oleh karena itu,
indikator kinerja harus dikaitkan dengan tujuan yang telah ditetapkan untuk
melihat bagaimana urusan desa dikelola dalam jangka waktu tertentu.
Kinerja keuangan pemerintah desa adalah kamampuan dimiliki desa untuk
menggali, mengelola, dan memanfaatkan potensi keuangan asli desa untuk
menunjang jalannya sistem pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan
pembangunan desa, agar tidak memiliki kebergantungan sepenuhnya kepada
pemerintah pusat serta mempunyai kebebasan penuh menggunakan/memanfaatkan
dana bagi kepentingan masyarakat desa dalam batas yang ditentukankan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengukuran kinerja keuangan dapat diukur dengan menggunakan laporan
keuangan sebagai dasar untuk melakukan pengukuran kinerja. Sistem penilaian
yang setara (klasifikasi) dapat digunakan untuk pengukuran kinerja. Penilaian
harus mudah digunakan dalam hal apa yang diukur dan mencerminkan hal-hal
yang sebenarnya menetukan kinerja. Pengukuran kinerja keuangan juga berarti
membandingkan standar yang telah ditetapkan (misalnya berdasarkan
peraturan menteri keuangan) dengan kinerja keuangan desa yang ada.
Pengukuran kinerja keuangan bersifat kuantitatif dengan berdasarkan pada
laporan keuangan
