Suatu bank dikatakan likuid apabila bank yang bersangkutan dapat
memenuhi kewajiban-kewajiban, dapat membayar kembali simpanan para
nasabahnya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang telah terseleksi dari
nasabah-nasabahnya tanpa terjadi penangguhan waktu.
Taswan dalam buku “Manajemen Perbankan” (2010 : 246) mengatakan
bahwa likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan
penarikan simpanan dan kewajiban lainnya dan/atau memenuhi kebutuhan
masyarakat berupa kredit dan penempatan dana lainnya.
Sedangkan Munawir (2010 : 31) mengatakan bahwa likuiditas
menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi keuangan yang
harus dipenuhi atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban
keuangan pada saat ditagih.
Berdasarkan definisi likuiditas yang dikemukakan di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi
kewajiban hutang-hutangnya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta
dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi
penangguhan
