Menurut Sofyan Syafri Harahap (2010 : 301) rasio likuiditas adalah
sebagai berikut :
“Rasio likuiditas adalah rasio analisa tentang kemampuan perusahaan/bank untuk
menyelesaikan kewajiban hutang jangka pendeknya. Rasio-rasio ini dapat
dihitung melalu sumber informasi tentang modal kerja, yaitu pos-pos aktiva
lancar dan hutang lancar”.
Sedangkan menurut Kasmir (2011 : 221) rasio likuiditas bank merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi
kewajiban jangka pendeknya pada saat ditagih.
Berdasarkan definisi rasio likuiditas yang dikemukakan di atas, maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa rasio likuiditas bank merupakan rasio yang
digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka
pendek atau kewajiban yang harus segera dibayar pada saat jatuh tempo. Dengan
kata lain, bank dapat membayar kembali pencairan dana para deposannya pada
saat ditagih serta dapat mencukupi permintaan kredit yang telah diajukan, semakin
besar tingkat rasio maka semakin besar pula likuiditas bank.
