Laporan Keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang
dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktiva suatu
perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas
perusahaan tersebut. (Munawir, 2012:2) .
Menurut penggunaanya, laporan keuangan bank dibedakan menjadi tiga
yaitu laporan keuangan untuk masyarakat, laporan keuangan untuk keperluan
manajemen bank, dan laporan keuangan untuk keperluan pengawasan Bank
Indonesia. Untuk kepentingan masyarakat, laporan keuangan bank harus mengikuti
pedoman dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 31 Revisi
2012) tentang akuntansi perbankan. Dalam PSAK tersebut laporan keuangan untuk
masyarakat terdiri atas neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan
perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Untuk kepentingan
pengawasan Bank Indonesia, jenis dan cara penyajian laporan keuangan bank harus
disajikan sesuai ketentuan tentang pelaporan bank umum yang telah ditetapkan
Bank Indonesia. Sedangkan untuk keperluan manajemen, laporan keuangan bank
disusun sesuai dengan kepentingan internal perusahaan. (Indra Bastian dan
Suhardjono, 2012:236)
