Menyusul pernyataan tentang identitas koperasi dan nilai-nilai
koperasi, berikut rumusan world cooperative alliance, pada tahun
1995:
a. Nilai-nilai organisasi
- Membantu diri sendiri
- Akuntabilitas sendiri
- Demokratis
- Persamaan
- Ketergantungan pada kelompok
- keadilan
b. Nilai-nilai moral - Dapat dipercaya
- Tanggung jawab terhadap orang lain
- Perduli terhadap sosial.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 17 tahun 2012 yaitu
sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan ecara demokratis
c. Anggota yang berpartisipasi yang aktif dalam kegiatan ekonomi
koperasi
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan
indipenden
e. Menyelenggarakan pendidikandan pelatihan bagi anggota,
pengawas, pengurus dan kariyawan serta memberi informasi
kepada masyarakat tentang jatidiri kegiatan dan manfaat koperasi
f. Melayani anggota secara prima daan memperkuat gerakan
koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan baik
g. Bekerja sama untuk pembangunan yang berkelanjutan bagi
lingkungan serta masyarakatnya dengan melalui kebijakan yang
di sepakati oleh anggota (Rohmat, 2015)
