Jenis Koperasi


Berdasarkan Undang-undang N0. 25 tahun 1992 tentang
Koperasi, koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau sekunder.
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian
menyebutkan beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia yaitu
sebagai berikut :
a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit adalah koperasi
yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha yang melayani anggota dan bergerak dalam mengusahakan
simpanan anggota untuk dipinjamkan kepada anggota yang
membutuhkan bantuan keuangan. Usaha utama koperasi simpan
pinjam adalah sebagai tempat penitipan anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Pengguna akhir atau pengguna barang dan jasa merupakan
anggota koperasi konsumen, yaitu koperasi yang melakukan
kegiatan usaha jasa di bidang barang yang dibutuhkan oleh
anggota dan bukan anggota. Pembelian bersama adalah kegiatan
utama koperasi konsumen. Jenis barang atau jasa yang diterima
pelanggan sebagian besar dipengaruhi oleh persyaratan
sebelumnya dari para anggota. Koperasi, misalnya, menjalankan
minimarket, minimarket, dan usaha serupa lainnya.
c. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang dipamerkan adalah koperasi yang individunya
terdiri dari pembuat atau pemilik produk atau koperasi spesialis.
Tujuan utama dari koperasi pemasaran adalah untuk membantu
anggotanya dalam memasarkan produk mereka. Oleh karena itu,
setiap koperasi memproduksi sendiri barang-barangnya,
sedangkan koperasi memasarkan barang-barang tersebut. Artinya,
anggota koperasi hanya bisa membantu dengan cara menjual
produk yang dibuatnya. Tujuan koperasi pemasaran adalah
membuat rantai tata niaga sesederhana mungkin dan
menghilangkan sebanyak mungkin perantara dari pemasaran
produk yang mereka hasilkan.
d. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang menjalankan usaha
berbasis jasa dalam pengadaan sarana pemasaran dan produksi.
Anggotanya tidak menjalankan bisnis mereka sendiri; sebaliknya,
mereka bekerja sama sebagai koperasi untuk membuat dan
menjual produk atau jasa. Koperasi produsen menyediakan,
mengelola, dan mengoperasikan fasilitas produksi bersama
sebagai kegiatan utama mereka. Tujuan utama koperasi produsen
adalah menyatukan keterampilan dan sumber daya anggotanya
untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu melalui bisnis yang
dimiliki dan dikelola bersama (Ajija, et al., 2020).